Temanggung, DerapAdvokasi.com: Kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunas Harapan Temanggung terungkap. Ketua dan Sekretaris koperasi tersebut berhasil diamankan aparat kepolisian di Samarinda, Kalimantan Timur, setelah diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal hingga mencapai Rp 9 miliar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IBP (39) selaku ketua dan AKP (32) sebagai sekretaris koperasi. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dari laporan masyarakat terkait sulitnya pencairan dana simpanan.
Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, para tersangka menghimpun dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi dan bahkan berasal dari luar wilayah Temanggung. Praktik tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari otoritas terkait.
Dalam operasionalnya, pelaku menawarkan berbagai produk simpanan, seperti simpanan pendidikan, simpanan masyarakat, hingga deposito. Untuk menarik minat korban, pelaku menjanjikan keuntungan berupa bunga antara 1 hingga 1,5 persen per bulan, serta sejumlah promo seperti hadiah umrah dan uang tunai.

Selain itu, dana yang dihimpun dari nasabah diketahui tidak dikelola melalui rekening resmi koperasi, melainkan menggunakan rekening pribadi para tersangka. Hal ini menyulitkan penyidik dalam menelusuri aliran dana yang telah terkumpul.
Penyidik menduga praktik yang dilakukan menyerupai skema ponzi, di mana pembayaran keuntungan kepada nasabah lama berasal dari dana nasabah baru. Seiring waktu, kondisi keuangan koperasi semakin tidak stabil hingga akhirnya menimbulkan kerugian bagi para nasabah.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 9 miliar. Namun, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah mengingat total anggota koperasi mencapai lebih dari seribu orang.
Dalam proses penyidikan, polisi juga tengah menelusuri aset yang dimiliki para tersangka, termasuk kemungkinan adanya upaya penyamaran atau pengalihan aset melalui berbagai kegiatan usaha.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perbankan, penggelapan, serta penipuan. Keduanya terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi atau simpanan dengan iming-iming keuntungan tinggi, serta memastikan legalitas lembaga yang menawarkan layanan keuangan.












