Salatiga,DerapAdvokasi.com:Seorang anggota Polres Salatiga, Brigadir Satu (Briptu) DP, resmi diberhentikan dengan tidak hormat setelah terbukti mangkir dari tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan.
Keputusan pemecatan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, dalam sebuah upacara resmi yang digelar di lapangan Polres Salatiga pada Senin (6/4/2026). Upacara pemberhentian dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).
Kapolres menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk penegakan disiplin di lingkungan kepolisian, khususnya terhadap anggota yang melanggar aturan kedinasan.

Selain pemberhentian tersebut, Polres Salatiga juga memberikan penghargaan kepada puluhan personel yang dinilai berprestasi. Sebanyak 32 anggota menerima apresiasi atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam menjalankan tugas.
Beberapa anggota yang mendapat penghargaan di antaranya terlibat dalam penanganan kebakaran mobil milik pemudik serta membantu masyarakat saat terjadi kendala di perjalanan. Aksi cepat dan kepedulian mereka dinilai memberikan dampak positif bagi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kapolres menegaskan bahwa pemberian sanksi dan penghargaan merupakan bagian dari upaya pembinaan personel yang dilakukan secara seimbang melalui sistem reward and punishment.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan korps raport kenaikan pangkat pengabdian bagi anggota yang telah menunjukkan loyalitas dan pengabdian selama bertugas.
Pimpinan Polres berharap langkah ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh anggota untuk terus meningkatkan kinerja, disiplin, serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.












