Hukum & KriminalKepolisianMetro Kota

Polda Jateng Bongkar Praktik Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang, Tiga Pelaku Diamankan

5
×

Polda Jateng Bongkar Praktik Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang, Tiga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Puluhan pipa yang diduga digunakan untuk aktivitas pengeboran minyak ilegal diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah sebagai barang bukti hasil pengungkapan kasus di wilayah Blora dan Rembang.
Puluhan pipa yang diduga digunakan untuk aktivitas pengeboran minyak ilegal diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah sebagai barang bukti hasil pengungkapan kasus di wilayah Blora dan Rembang.

Semarang,DerapAdvokasi.com:Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap aktivitas pengeboran minyak dan gas bumi (migas) ilegal yang berlangsung di wilayah Kabupaten Blora dan Rembang. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik tanpa izin tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengeboran dan produksi minyak bumi secara ilegal di sejumlah titik. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi-lokasi pengeboran.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, menjelaskan bahwa ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial S (50) asal Blora, serta B (34) dan K (51) yang berasal dari Rembang. Ketiganya diamankan di lokasi berbeda yang tersebar di dua kabupaten tersebut.

Lokasi pertama yang diungkap berada di kawasan hutan Perhutani, tepatnya di Dusun Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Blora pada awal Maret 2026. Di sana, petugas menemukan aktivitas pengeboran sumur minyak yang tidak memiliki izin resmi.

Selanjutnya, pada 6 April 2026, polisi kembali menemukan dua lokasi lain di wilayah Blora dan Rembang. Salah satunya berada di Desa Ngiyono, Kecamatan Japah, Blora, dan lokasi lainnya di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu, Rembang. Di titik terakhir ini, petugas juga menemukan area penampungan minyak mentah hasil produksi ilegal.

Petugas Polda Jateng menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus pengeboran minyak ilegal di wilayah Jawa Tengah.
Petugas Polda Jateng menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus pengeboran minyak ilegal di wilayah Jawa Tengah.

Menurut Djoko, para pelaku baru pertama kali melakukan praktik ilegal tersebut secara mandiri, meskipun sebelumnya mereka memiliki pengalaman bekerja di bidang jasa pengeboran. Mereka diduga berperan sebagai pengelola sekaligus penyedia modal dalam kegiatan tersebut.

Para pelaku berdalih bahwa pengeboran dilakukan di sumur tua yang terbengkalai. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa lokasi tersebut merupakan titik pengeboran baru yang tidak memiliki izin resmi.

Minyak mentah yang dihasilkan tidak disalurkan ke pihak yang berwenang seperti Pertamina, melainkan ditampung dan rencananya akan dijual kepada pihak lain di luar kontrak kerja sama yang sah. Hingga saat ini, polisi masih mendalami jaringan distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain mesin bor, menara rig, pipa pengeboran dalam jumlah besar, mesin penggerak, serta ribuan liter minyak mentah yang disimpan dalam wadah penampungan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal terkait eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp60 miliar.

Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal di sektor migas demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *