Demak |DerapAdvokasi.com| 20 April 2026 — Ketua Paguyuban Rental Kudus berinisial K mendatangi Polres Demak untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pencatutan nama aparat penegak hukum (APH) dalam kasus pengambilan mobil rental hasil penggadaian ilegal.
Dalam keterangannya, K menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah pemberitaan tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan, khususnya terkait lokasi kejadian.
Ia menyebutkan bahwa terdapat kekeliruan dalam penyebutan tempat, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang salah di tengah masyarakat.
“Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Lokasi yang diberitakan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” ungkapnya saat memberikan klarifikasi di Polres Demak.
Lebih lanjut, K juga menegaskan bahwa dalam proses pengambilan unit kendaraan tersebut tidak ada keterlibatan resmi dari pihak aparat kepolisian.
Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencatut nama APH demi memperlancar tindakan yang justru melanggar hukum.
Menurutnya, praktik penggadaian mobil rental tanpa izin pemilik merupakan tindakan ilegal yang merugikan pelaku usaha.
Namun demikian, penanganannya harus tetap melalui jalur hukum yang sah, bukan dengan cara-cara yang menimbulkan kesan adanya intervensi dari institusi tertentu.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menjadi penyeimbang informasi sekaligus mengembalikan kepercayaan publik.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat dan rekan sesama pelaku usaha rental untuk lebih berhati-hati serta melakukan verifikasi atas setiap informasi yang beredar.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa akurasi dalam pemberitaan sangatlah krusial.
Kesalahan informasi, sekecil apapun, dapat berdampak luas dan merugikan banyak pihak, baik individu, pelaku usaha, maupun institusi yang namanya ikut terseret.
(Red)










