Nasional

Pemerintah Tetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional Tambahan Usai HUT ke-80 RI

21
×

Pemerintah Tetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional Tambahan Usai HUT ke-80 RI

Sebarkan artikel ini

Jakarta,DerapAdvokasi.com – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Libur ini diberikan sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan rakyat seperti lomba, karnaval, dan pesta kemerdekaan di berbagai daerah.

Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro pada Jumat (1/8/2025) di Kompleks Istana Kepresidenan.

“Ada satu hadiah lagi, banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan setelah upacara dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan,” ujar Juri.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menerbitkan Surat Edaran pada 28 Juli 2025 untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, kementerian, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan perwakilan Indonesia di luar negeri.

Dalam surat itu, seluruh instansi diimbau untuk:

  • Memasang bendera Merah Putih selama 1–31 Agustus 2025.
  • Menghias kantor dengan dekorasi bertema kemerdekaan.
  • Menggelar lomba-lomba rakyat dan kegiatan partisipatif lainnya.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat semangat nasionalisme dan mempererat kebersamaan antarwarga dalam suasana kemerdekaan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *