Semarang, DerapAdvokasi.com: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Jaka Sawaldi dalam perkara dugaan korupsi proyek Plaza Klaten. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/4/2026).
Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan apabila tidak dibayarkan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1 juta.
Majelis hakim menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita serta melelang harta benda terdakwa. Jika harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Dalam persidangan, suasana haru sempat terjadi setelah vonis dibacakan. Salah satu anggota keluarga terdakwa terdengar berteriak, sementara tangis keluarga pecah di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintah. Namun, terdapat pula hal yang meringankan, yakni sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan sebagian uang yang diterima.
Diketahui, dalam perkara ini, Jaka Sawaldi disebut menerima aliran dana sebesar Rp 311 juta. Uang tersebut telah dikembalikan dan disita untuk negara, namun terdakwa tetap diwajibkan membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Kasus ini bermula dari pengelolaan proyek Plaza Klaten yang tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa sejumlah pihak terlibat dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, pihak terdakwa, serta tim kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.












