Hukum & KriminalKepolisian

75 Kilogram Narkotika Dimusnahkan di Kalsel, Sebagian Berasal dari Jaringan Fredy Pratama.

13
×

75 Kilogram Narkotika Dimusnahkan di Kalsel, Sebagian Berasal dari Jaringan Fredy Pratama.

Sebarkan artikel ini
Polda Kalimantan Selatan memusnahkan sekitar 75 ribu gram narkotika hasil pengungkapan selama dua bulan pada Senin.
Polda Kalimantan Selatan memusnahkan sekitar 75 ribu gram narkotika hasil pengungkapan selama dua bulan pada Senin.

Banjarbaru, DerapAdvokasi.com: Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 75 ribu gram atau setara 75 kilogram. Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu 23 Januari hingga 8 April 2026.

Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, menyampaikan bahwa dari total barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 43 ribu gram di antaranya berasal dari dua tersangka berinisial AS dan RH yang diketahui sebagai kurir narkoba jaringan Fredy Pratama.

Menurutnya, kedua tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang mencakup wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Secara keseluruhan, terdapat 59 orang tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, termasuk dua perempuan.

Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar. Para tersangka diamankan dalam total 45 laporan polisi yang berbeda.

Polda Kalimantan Selatan memusnahkan sekitar 75 ribu gram narkotika hasil pengungkapan selama dua bulan pada Senin.
Polda Kalimantan Selatan memusnahkan sekitar 75 ribu gram narkotika hasil pengungkapan selama dua bulan pada Senin.

Selain narkotika jenis sabu, aparat kepolisian juga memusnahkan barang bukti lain berupa pil ekstasi sebanyak 15.742 butir. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender sebelum kemudian dibuang ke saluran pembuangan.

Kapolda Kalsel menyebut bahwa pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan peredaran narkoba yang lebih luas. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 391.850 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Baktiar, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Ia juga menambahkan bahwa dua tersangka yang terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *