Jakarta,DerapAdvokasi.com:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tengah mendalami aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), khususnya perjalanan luar negeri yang dilakukan selama masa jabatannya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman tersebut berawal dari hasil penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Dari penyidikan itu, penyidik menemukan adanya komunikasi yang dilakukan Ridwan Kamil dengan pihak Bank BJB, sehingga fokus pemeriksaan kini mulai berkembang.
“Dari situ kemudian KPK menelusuri aktivitas Pak RK selaku gubernur pada saat itu, baik di dalam maupun di luar negeri,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Budi menyampaikan, pendalaman lebih spesifik dilakukan terhadap sumber pembiayaan perjalanan luar negeri tersebut. Penyidik ingin memastikan apakah seluruh pembiayaan berasal dari APBN atau APBD, atau justru terdapat sumber pendanaan lain.
“Pembiayaannya dari mana? Apakah full dari APBN, APBD, atau dari sumber lain. Termasuk juga penghasilan Pak RK selain sebagai gubernur, itu kemudian dicocokkan dengan aset-aset yang dimiliki,” jelasnya.
Selain pembiayaan, KPK juga menelusuri pihak-pihak yang turut mendampingi Ridwan Kamil selama melakukan perjalanan luar negeri. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui kapasitas serta kebutuhan pihak-pihak tersebut dalam perjalanan dinas, termasuk apakah mereka juga dibiayai oleh anggaran negara atau sumber lainnya.
“Nah kapasitas pihak-pihak yang turut serta itu seperti apa? Apakah memang dibutuhkan dalam kegiatan gubernur atau tidak, termasuk kaitannya dengan pembiayaannya,” tutur Budi.
KPK juga menyebut adanya temuan aktivitas penukaran valuta asing (valas) yang dilakukan Ridwan Kamil tidak hanya di luar negeri, namun juga di dalam negeri. Aktivitas tersebut terpantau terjadi dalam periode 2021 hingga 2024.

“Ya ada beberapa juga yang di dalam negeri. Itu periodenya 2021 sampai 2024,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK menduga terdapat aktivitas penukaran uang bernilai miliaran rupiah di luar negeri yang dilakukan RK saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Dugaan ini muncul dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menahan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono, serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar dan diduga mengalir sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk asisten pribadi Ridwan Kamil serta perusahaan penukaran uang (money changer), guna mendalami lebih jauh aliran dana dan aktivitas valas tersebut.
Saat ini, KPK menyatakan proses pendalaman masih terus berlangsung dan hasil lengkapnya akan disampaikan kepada publik sesuai perkembangan penyidikan.












