Hukum & KriminalNasional

RUGIKAN NEGARA RP 81 M, KEJATI JATENG TAHAN 3 PEJABAT EKS LPEI DENGAN DUGAAN KORUPSI

39
×

RUGIKAN NEGARA RP 81 M, KEJATI JATENG TAHAN 3 PEJABAT EKS LPEI DENGAN DUGAAN KORUPSI

Sebarkan artikel ini

Semarang, DerapAdvokasi.com : Tiga tersangka dengan dugaan korupsi mencapai Rp 81 miliar di tahan oleh kejaksaan tinggi jawa tengah.

Dari keterangan Lukas Alexander Sinuraya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dugaan tindakan pidana korupsi dalam penyelenggaran pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia kepada debitur PT. Kemilau Harapan Prima dari taun 2016 hingga 2018

“pada tahun 2016 sampai 2018 LPEI memfasilitasi kredit kepada PT. KEMILAU HARAPAN PRIMA (PT. KHP) yang berlokasi di Sragen Jawa Tengah dan bergerak di bidang produksi bahan baku indstri tekstil, knitting, pembuatan benang.” Jelas Lukas di kantor Kejati Jateng, pada hari Senin (14/7/2025).

Kejati Jateng menetapkan empat orang tersangka yaitu DSD Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis II LPEI Periode 2013-2019, JAS Kepala LPEI Kanwil Surakarta 2014-2018, DS Relationship Manager Divisi Unit Bisnis 2014-2017 LPEI Kanwil Surakarta, dan Direktur PT KHP dengan inisial HP. Tiga orang ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Semarang per tanggal 14 Juli 2025 sampai 2 Agustus 2025 yaitu DSD, JAS, dan HP.

Jelas Lukas pembiayaan yang diberikan LPEI kepada PT. KHP telah digunakan untuk kepentingan pribadi HP. Hal ini menyebabkan PT. KHP tidak dapat melakukan pembayaran hingga tahun 2018 bahkan setelah mAsa pembayaran diperpanjang oleh LPEI.

DS dan JAS berperan dalam kerja sama memberikan kemudahan fasilitas pembiayan kepada PT. KHP sehingga berdampak kerugian negara mencapai Rp 81.350.012.792 menurut Luka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Th. 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Th. 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Th. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *