Hukum & KriminalNasional

Nikita Mirzani Tempuh Jalur Hukum, Gugat Reza Gladys Rp 244 Miliar

22
×

Nikita Mirzani Tempuh Jalur Hukum, Gugat Reza Gladys Rp 244 Miliar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Persidangan perdana gugatan perdata senilai Rp 244 miliar yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap pebisnis skincare Reza Gladys akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Oktober 2025. Dalam sidang ini, agenda utamanya masih berfokus pada tahapan administratif, sebagai bagian awal dari proses hukum perdata yang cukup besar ini.

Kuasa hukum Nikita, Marulitua Sianturi, menyampaikan bahwa sidang hari ini belum menyentuh substansi perkara, melainkan hanya memeriksa kelengkapan dokumen hukum dari para pihak. Hal-hal yang diperiksa meliputi surat kuasa, legal standing kuasa hukum, kartu advokat, berita acara sumpah, serta informasi awal terkait pelaksanaan mediasi.

Proses ini dijalankan sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah diperbarui dengan PERMA Nomor 3 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa mediasi merupakan bagian wajib dari proses perdata yang bertujuan untuk membuka ruang penyelesaian damai antara pihak-pihak yang bersengketa.

Setelah sidang administratif ini selesai, proses selanjutnya adalah tahapan mediasi yang akan difasilitasi oleh mediator resmi dari pengadilan. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak akan duduk bersama untuk mengidentifikasi pokok permasalahan, yang kemudian akan ditanggapi dengan saran dan solusi dari mediator.

Marulitua menambahkan bahwa dalam tahap ini, baik penggugat maupun tergugat memiliki hak yang sama untuk mengajukan proposal perdamaian. Bila tercapai kesepakatan, maka akan dituangkan dalam berita acara perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengakhiri proses persidangan.

Namun, apabila mediasi tidak membuahkan hasil selama jangka waktu maksimal 30 hari kerja, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Di sinilah masing-masing pihak akan menyampaikan alat bukti berupa dokumen, menghadirkan saksi, dan, jika diperlukan, keterangan dari ahli.

Proses persidangan akan berlanjut hingga pada akhirnya mencapai tahap kesimpulan dan putusan hakim. Kendati begitu, menurut Marulitua, masih terlalu dini untuk membahas sejauh itu. Ia menyatakan bahwa tim kuasa hukum saat ini tetap fokus pada proses awal dan menghormati semua tahapan yang telah ditentukan oleh pengadilan.

Terkait nominal gugatan yang diajukan, yakni sebesar Rp 244 miliar, Marulitua menegaskan bahwa angka tersebut tidak dibuat secara sembarangan. Ia menyebut gugatan tersebut didasarkan pada perhitungan dan bukti-bukti yang nantinya akan disampaikan jika memang proses berlanjut hingga tahap pembuktian.

Persidangan ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua figur yang dikenal luas, baik di dunia hiburan maupun industri kecantikan. Nikita Mirzani, yang selama ini dikenal dengan kepribadiannya yang vokal, memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan yang ia anggap telah merugikannya dalam jumlah besar. Sementara itu, pihak Reza Gladys masih belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan ini.

Situasi ini menjadi salah satu dari sedikit kasus perdata selebriti dengan nilai gugatan yang tergolong fantastis dalam beberapa tahun terakhir. Pengawasan terhadap jalannya sidang dan hasil dari mediasi mendatang dipastikan akan menjadi sorotan banyak pihak, baik dari kalangan media maupun masyarakat umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *