Hukum & KriminalKepolisianNasional

Tragedi Ojol Tewas, Polri Periksa 7 Anggota Brimob: Dua Pelanggaran Berat, Lima Pelanggaran Sedang

32
×

Tragedi Ojol Tewas, Polri Periksa 7 Anggota Brimob: Dua Pelanggaran Berat, Lima Pelanggaran Sedang

Sebarkan artikel ini

Jakarta, DerapAdvokasi.com – Sebanyak tujuh anggota kepolisian diperiksa dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online yang diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengungkapkan pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh anggota yang berada di dalam rantis saat insiden terjadi.

“Akreditor telah memeriksa semua saksi, termasuk orang tua korban, Bapak Zulkifli. Kami juga menganalisis video, foto di media sosial, visum, serta dokumen pengamanan lainnya,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025).

Hasil pendalaman menyimpulkan adanya dua kategori pelanggaran yang dilakukan oleh tujuh anggota Brimob tersebut.

  • Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K (Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri) yang duduk di kursi depan kiri, serta Bripka R, sopir rantis PJJ dengan nomor polisi 17713-VII.
  • Pelanggaran sedang dikenakan kepada lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang duduk sebagai penumpang di bagian belakang kendaraan.

Menurut Agus, pelanggaran berat berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara untuk kategori pelanggaran sedang, sanksi akan diputuskan melalui sidang komisi kode etik Polri.

“Bentuk sanksi bagi pelanggaran sedang bisa berupa penempatan di tempat khusus (parsus), demosi, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan pendidikan,” jelas Agus.

Keputusan akhir akan ditetapkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kode etik profesi Polri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *