Hukum & KriminalNasional

Yayasan Anak Bali Luih di BTN Multi Griya

26
×

Yayasan Anak Bali Luih di BTN Multi Griya

Sebarkan artikel ini

TABANAN, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan secara resmi membubarkan badan hukum Yayasan Anak Bali Luih setelah terbukti terlibat dalam praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya jual beli bayi. Pembubaran dilakukan menyusul putusan pengadilan terhadap ketua yayasan, I Made Aryadana, yang dinyatakan bersalah melakukan perdagangan bayi baru lahir dengan dalih kegiatan sosial. Yayasan yang berlokasi di BTN Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, itu semula berdiri dengan dasar hukum untuk bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 22 September 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Zainur Arifin Syah menyampaikan bahwa pembubaran yayasan dilakukan karena telah menyimpang dari tujuan awal yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Zainur didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Mayang Tari Parangin Angin, serta Kepala Seksi Intelijen, Putu Nuryanto. Menurutnya, praktik jual beli bayi yang dilakukan ketua yayasan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus operandi yang digunakan I Made Aryadana adalah dengan memberikan fasilitas dan pembiayaan bagi perempuan hamil di luar nikah atau yang merasa tidak siap mengasuh bayi. Para perempuan ini dirawat hingga proses persalinan dengan kompensasi uang sebesar Rp 20 juta hingga Rp 25 juta. Setelah bayi lahir, mereka kemudian dijual ke luar Pulau Bali. Kejaksaan belum merinci besaran harga jual setiap bayi karena masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.

Lebih lanjut, Zainur mengungkap bahwa dari delapan nama yang tercantum sebagai pengurus yayasan, tujuh di antaranya merupakan nama yang dicatut tanpa sepengetahuan atau keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal yayasan. Hal ini juga menjadi salah satu dasar kuat Kejari Tabanan untuk mengusulkan pembubaran yayasan ke Kementerian Hukum dan HAM. Selain melakukan pelanggaran hukum, yayasan juga dianggap telah melanggar ketertiban umum dan norma kesusilaan masyarakat.

Dalam proses hukum sebelumnya, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap I Made Aryadana. Namun, dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, vonis tersebut dikurangi menjadi enam tahun penjara. Kejari Tabanan menegaskan bahwa vonis tersebut menjadi dasar sah untuk melakukan penindakan administratif berupa pembubaran badan hukum yayasan.

Selain pembubaran yayasan, Kejari juga mengambil langkah lanjutan dengan mencabut hak hukum terdakwa dan pihak lain yang namanya dicatut untuk mendirikan yayasan serupa di kemudian hari. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan lembaga sosial untuk kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak.

Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap penyalahgunaan badan hukum yayasan untuk kepentingan kriminal. Kejaksaan menegaskan bahwa akan terus mengawasi keberadaan lembaga sosial agar tidak digunakan sebagai topeng praktik ilegal. Dengan pembubaran Yayasan Anak Bali Luih, Kejari Tabanan berharap masyarakat dapat lebih waspada dan ikut serta dalam mengawasi aktivitas lembaga sosial di sekitarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *