Jakarta, DerapAdvokasi.com – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025) sekitar pukul 09.19 WIB dengan mengenakan kemeja putih, celana hitam, serta peci hitam.
“Saya hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi, untuk memberikan keterangan sesuai dengan yang saya ketahui,” ujar Yaqut kepada wartawan.
Saat ditanya soal dokumen Keputusan Menteri Agama (Kepmen) RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, Yaqut mengaku tidak membawa berkas tersebut.
“Enggak ada, saya hanya persiapan saya saja,” ucap Yaqut singkat.
Meski demikian, dari pantauan di lokasi, Yaqut terlihat membawa map plastik biru berisi sejumlah kertas. Usai memberikan pernyataan singkat, ia langsung masuk ke lobby Gedung Merah Putih KPK, melakukan registrasi, mengenakan tanda pengenal saksi, lalu menuju ruang tunggu sebelum penyidikan.
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Yaqut pada Kamis (7/8/2025), ketika perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Tak lama setelah itu, KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, tambahan kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, Yaqut justru menetapkan pembagian berbeda, yakni 50 persen untuk reguler (10.000 kuota) dan 50 persen untuk haji khusus (10.000 kuota).
Perubahan ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan.