KPK RIperadilan

Yaqut Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Kuota Haji

18
×

Yaqut Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Eks Menag Yaqut Cholil

Jakarta,DerapAdvokasi.com: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan itu, KPK cq Pimpinan KPK tercatat sebagai pihak termohon.

Pengajuan praperadilan ini dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.

Menanggapi langkah hukum tersebut, KPK menyatakan menghormati hak tersangka untuk menempuh jalur praperadilan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah, baik secara formil maupun materiil,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo

KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam perkara ini. Pada Januari 2026, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Latar Belakang Kasus

Perkara ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji pada tahun 2024. Awalnya Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221 ribu jemaah. Setelah adanya tambahan dari pemerintah Arab Saudi, total kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah.

Tambahan kuota tersebut kemudian dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Kebijakan ini dipersoalkan karena dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan Undang-Undang Haji yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menyebut kebijakan tersebut berdampak pada ribuan calon jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari satu dekade dan seharusnya bisa berangkat setelah adanya kuota tambahan, namun akhirnya gagal berangkat pada 2024.

Saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan KPK tengah menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara. Hingga berita ini diturunkan, Yaqut belum dilakukan penahanan.

Putusan praperadilan nantinya akan menentukan apakah penetapan status tersangka terhadap Yaqut dinilai sah secara hukum atau harus dibatalkan. Sementara itu, publik masih menantikan perkembangan lebih lanjut dari perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *