JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan vonis penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan kepada dua mantan prajurit TNI dalam kasus penembakan pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Perubahan keputusan ini tertuang dalam putusan kasasi bernomor 213 K/MIL/2025, yang kini tersedia secara terbuka melalui situs resmi MA.
Dua terdakwa utama dalam kasus ini, yaitu Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Jakarta, kini masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. Selain hukuman badan, keduanya juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Mereka juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang dikenakan pembayaran sebesar Rp 209 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp 146 juta untuk Ramli, korban luka. Sementara Akbar diwajibkan membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada Ramli.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Rafsin Hermawan, yang sebelumnya dijatuhi vonis empat tahun penjara, kini hukumannya dikurangi menjadi tiga tahun, disertai dengan pemecatan dari institusi militer.
Kasus ini bermula dari peristiwa tragis di mana Ilyas Abdurrahman tewas akibat tembakan dari jarak dekat. Berdasarkan keterangan dalam persidangan dan dakwaan oditur militer, terdakwa Bambang diketahui melepaskan lima tembakan, dua di antaranya diarahkan ke kerumunan. Salah satu tembakan itu mengenai Ilyas dari jarak sekitar satu meter, mengakibatkan korban meninggal dunia. Senjata api yang digunakan merupakan pistol dinas milik Akbar Adli, yang juga terlibat dalam insiden tersebut.
Insiden penembakan itu juga menyebabkan seorang warga bernama Ramli terluka, karena terkena peluru saat mencoba menahan terdakwa Akbar. Atas keterlibatan dalam aksi tersebut, seluruh terdakwa militer telah diadili di peradilan militer, namun hasil kasasi menunjukkan putusan yang lebih ringan daripada sebelumnya.
Tidak hanya terbatas pada kasus penembakan, kasus ini juga berkembang hingga ke tindak penadahan mobil hasil curian milik korban. Beberapa orang lainnya diadili secara terpisah di Pengadilan Negeri Tangerang atas tuduhan tersebut.
Tiga orang terdakwa dalam perkara penadahan mobil curian—Isra bin alm Sugiri, Iim Hilmi, dan Ajat Supriyatna—masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Selain hukuman badan, mereka juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Ilyas Abdurrahman, masing-masing sebesar Rp 56,6 juta. Putusan ini menunjukkan bahwa seluruh rangkaian kejadian, mulai dari aksi kekerasan hingga penadahan, telah ditindaklanjuti secara hukum dengan hukuman yang disesuaikan berdasarkan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat militer aktif dan menunjukkan adanya pelanggaran serius yang menuntut pertanggungjawaban hukum yang tegas. Dengan keluarnya putusan kasasi ini, pengadilan tertinggi di Indonesia memberikan sinyal bahwa setiap tindakan pidana, termasuk yang dilakukan oleh aparat, tetap akan diadili dan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












