AgrinasEkonomi & BisnisESDMHukum & KriminalKepolisianNasional

Viral,Tanah Kupasan Pembangunan Gedung KDMP Getasan Di Keluarkan Tanpa Izin

91
×

Viral,Tanah Kupasan Pembangunan Gedung KDMP Getasan Di Keluarkan Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Kab Semarang,DerapAdvokasi.com: Dugaan pelanggaran hukum terkait penataan lahan di Gedung Koperasi Merah Putih Getasan, Kabupaten Semarang, telah menjadi perhatian publik. Beberapa isu yang dikemukakan meliputi:

*Penggunaan Alat Berat dan Armada Truk*: Tanah bengkok desa getaaan diduga dikeluarkan menggunakan alat berat dan sejumlah armada truk tanpa izin Minerba.

*Dugaan Penjualan Tanah*: Tanah yang dikeluarkan dan dibuang ke lklasi KUD Susu Getasan , dari lokasi diduga dijual oleh oknum, lalu lintas armada truk dump truk keluar masuk parkiran tenpat doa bisa membahayakan pengguna jalan nasional,APH terkesan lambat dalam penanganan.

Kerusakan Lingkungan*: Tanah berserakan di jalan, membahayakan pengguna jalan nasional, dan lokasi parkir pengunjung tempat doa, Goa Maria Pereng,Getasan dipenuhi armada truk pengangkut tanah.

Lokasi pengupasan tanah di area pembangunan gedung Koperasi Merah Putih Di dsn.pereng,getasan,kabupaten semarang.

Tim investigasi media berencana melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, ESDM, dan PT. Agrinas Pangan Nusantara. Koperasi Merah Putih sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat desa, namun perlu dipastikan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat,dengan adanya tambang tanpa izin satgas minerba bisa menindaknlanjuti. Pelanggaran tambang ilegal diancam pidana, termasuk Penjara*: 5-10 tahun,Denda*: Rp10-100 m,Pasal-pasal yang mengatur,UU Minerba No. 3/2020: Pasal 158, 159, 160,KUHP: Pasal 116, 117

 

Red

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *