Hukum & KriminalKepolisianNasional

Viralll !!! Tanah ilegal Masuk Pembangunan Gedung Kejaksaan

121
×

Viralll !!! Tanah ilegal Masuk Pembangunan Gedung Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Salatiga,DerapAdvokasi.com : Pembangunan Gedung Kejaksaan Salatiga yang diduga menggunakan tanah ilegal perlu diinvestigasi lebih lanjut. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil:
– *Penyelidikan*: Kepolisian dan aparat terkait perlu melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah benar tanah yang digunakan untuk pembangunan gedung tersebut adalah tanah ilegal.
– *Pemeriksaan Dokumen*: Perlu dilakukan pemeriksaan dokumen terkait kepemilikan tanah dan izin pembangunan gedung untuk memastikan bahwa semua prosedur telah diikuti dengan benar.
– *Tindakan Hukum*: Jika terbukti bahwa pembangunan gedung tersebut memang menggunakan tanah ilegal, maka perlu diambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,serta pembatalan pekerjaan.

Kasus serupa pernah terjadi di Salatiga, seperti kasus mafia tanah yang dibongkar oleh Polda Jateng. Dalam kasus tersebut, sertifikat tanah milik warga dikumpulkan dengan dalih cek bersih BPN, lalu digunakan sebagai jaminan kredit ke bank tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat.¹

Untuk mencegah kasus seperti ini, penting untuk memastikan bahwa semua pembangunan gedung mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku, termasuk memiliki izin yang sah dan menggunakan tanah yang legal.

Dalam konteks hukum, pembangunan tanpa izin atau menggunakan tanah ilegal dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, seperti yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI terkait sengketa pembangunan gedung yang melanggar garis sepadan bangunan.

Pembangunan gedung kejaksaan salatiga menjadi sorotan publik,tim investigasi derap hukum telah berkoordinasi dan berkirim.surat dikemtrian PUPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi untik pembatalan pemenang lelang proyek tersebut dengan anggaran seniilai 11m

Pemerhati project kontruksi,Ir.Dewanto Abimayu sangat menyanyangkan atas penataan lahan dari tanah ilegal,harus kejaksaan sebagai pengawas dan monitoring pembangunan ,sebaliknya memberikan ruang dan waktu pelaku kejahatan Minerba,Kejagung lebih lntens dalam pengaeasan proyek tersebut, pungkas bung dewa di ruang pelayanan Gedung KPK RI

Divisi Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *