Hukum & KriminalKepolisianNasional

Viral !!!! Dugaan Kades Bermain Tambang Ilegal Kebal Hukum

231
×

Viral !!!! Dugaan Kades Bermain Tambang Ilegal Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

Kab.Semarang,DerapAdvokasi.Com: Tim Investigasi Derap Advokasi minta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan penindakan tambang ilegal di seluruh Indonesia. Terutama tambang ilegal pasir yang masih terus berlangsung di sekitar wilayah Kabupaten Semarang, Terutama di Kecamatan Suruh,Kabupaten Semarang , yang di Duga Melibatkan kades Di Kecamatan Suruh, Inisial Sfl ,kami meminta agar kejaksaan segera memanggil kades yang wilayahnya dijadikan Tambang Galian C yang di duga Ilegalenjual.tanah galian keluar .

Menurut Adi, aktivitas tambang ilegal marak terjadi di banyak tempat. Ada indikasi aparat penegak hukum di daerah dibuat tidak berdaya karena ada dugaan pemain tambang dibeckingi oknum “Masalah tambang ilegal ini sudah bukan rahasia lagi, semua pihak tahu. Tapi tidak ada tindakan nyata dari aparat yang memiliki otoritas,” ujarnya.

Menurut adi, Kapolri perlu membentuk tim gabungan bersama KLHK dan Kementerian ESDM agar persoalan tambang ilegal dapat diberantas secara tuntas. Perlunya kerja lintas lembaga agar masalah dapat segera dituntaskan. Tepatnya melalui Tipiter, di mana beberapa sebelumnya pernah dibentuk untuk menindak tambang ilegal di Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil investigasi ke lapangan dan mengumpulkan informasi A1 tentang lahan tambang Galian C  di Kecamatan Suruh sebagaimana termaksud di koordinat dalam gambar terlampir, sebagai berikut; Sudah setelah cek di Dinas ESDM dan dipastikan, di koordinat tersebut belum ada ijin Usaha Penambangan. Jadi melakukan penambangan di lokasi tersebut berarti KEJAHATAN.

Lebih lanjut Adi menjelaskan, tambang ilegal tersebut telah banyak merugikan negara dari banyak sisi; kerusakan lingkungan hidup, penggelapan pajak dan kerugian negara lainnya. “Ada banyak kewajiban dan tanggung jawab dalam aktivitas pertambangan yang tidak dijalankan. Tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara karena dijalankan secara ilegal,” tegas Adi ( Pemerhati Lingkungan Hidup),hal sama di benarkan warga sekitar.

Persoalan tambang ilegal yang sudah mencuat di publik dan perlu tindakan secepatnya, “Persoalan tambang ilegal ini seperti gunung es, makin dipanasin makin terbuka di mana-mana ada.” jelas Joko Jack. Edy menekankan aktivitas tambang ilegal dipastikan melanggar Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) huruf a UU RI No.11 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 7,5 miliar.

“Sanksi pidana juga diatur dalam UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” jelas Adi

Ditambahkan Jack, dalam Pasal 17 ayat (1) UU No.18 tahun 2013 menyatakan, setiap orang dilarang membawa alat-alat berat, melakukan kegiatan penambangan, mengangkut, membeli dan menjual hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa ijin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK). Bagi yang melakukan pelanggaran dapat dipidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 20 miliar dan paling banyak Rp. 50 miliar.

“Tambang ilegal sudah hampir dipastikan juga melanggar Pasal 161 UU No.3 tahun 2020, yakni setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengangkutan dan penjualan mineral yang berasal dari luar IUP dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar,” ucap Adi

“Bahkan penambang pemegang IUP yang sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, dalam Pasal 9 ayat (1) UU 32 tahun 2009 dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” tambahnya.

Divisi Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *