SEMARANG, DerapAdvokasi.com — Tiga dosen dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta kini duduk di kursi terdakwa setelah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan fiktif biji kakao yang melibatkan PT Pagilaran, perusahaan perkebunan milik UGM yang berlokasi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Skandal ini disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp6,7 miliar.
Sidang perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Kamis, 23 Oktober 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Hartoyo memaparkan bahwa perkara ini bermula dari proyek pengadaan bahan baku yang direncanakan oleh UGM pada tahun 2019 dengan total nilai sekitar Rp24 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian dana dialokasikan untuk pembelian biji kakao sebanyak 200.000 ton dengan harga Rp37.000 per kilogram, atau senilai sekitar Rp7,4 miliar.
Namun, dalam kenyataannya, pengadaan tersebut tidak pernah benar-benar dilakukan. Tidak ada satu pun biji kakao yang diterima oleh PT Pagilaran meskipun dokumen administrasi telah menunjukkan seolah-olah transaksi telah berjalan sebagaimana mestinya. Jaksa menuturkan, untuk menutupi ketidaksesuaian itu, dibuatlah sepuluh lembar nota timbang palsu yang menandakan seolah-olah biji kakao telah diterima perusahaan.
“Padahal, barang yang disebut dalam nota itu tidak pernah ada dan tidak pernah sampai ke PT Pagilaran,” ujar jaksa Eko dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rightmen Situmorang. Ia menambahkan, meskipun tidak ada barang yang diterima, para terdakwa tetap memerintahkan agar proses pembayaran kepada pihak pemasok dijalankan.
Ketiga dosen UGM yang didakwa dalam perkara ini adalah Rachmat Gunadi, mantan Direktur Utama PT Pagilaran; Hargo Utomo, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta; serta Henry Yuliando, Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM. Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya diduga berperan aktif dalam menyusun dan menyetujui dokumen administrasi fiktif untuk mencairkan dana pengadaan.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dianggap menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Dalam sidang, Eko menjelaskan bahwa penyimpangan terjadi sejak awal proses perencanaan proyek pengadaan. Berdasarkan dokumen, PT Pagilaran disebut akan melakukan pembelian besar-besaran untuk mendukung pengembangan usaha pengolahan hasil perkebunan. Namun, pengadaan biji kakao hanya tercatat di atas kertas tanpa adanya proses fisik di lapangan. Fakta itu diperkuat dengan hasil audit internal dan pemeriksaan fisik di lokasi yang tidak menemukan tanda-tanda adanya pengiriman barang.
Kejanggalan juga terungkap dalam proses pencairan dana. Meski tidak ada bukti penerimaan barang, tanda tangan elektronik dan dokumen penerimaan tetap dibuat, sehingga pembayaran tetap dapat dilakukan. “Para terdakwa tidak hanya mengetahui, tetapi juga menyetujui proses tersebut,” ujar jaksa dalam persidangan.
Kegiatan fiktif ini baru terbongkar setelah tim audit UGM menemukan ketidaksesuaian antara laporan pembelian dan realisasi fisik di lapangan. Hasil audit kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum hingga akhirnya kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan dibawa ke pengadilan.
Ketiga terdakwa yang hadir dalam persidangan tampak tenang saat mendengarkan pembacaan dakwaan. Rachmat Gunadi dan Hargo Utomo melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum pada sidang berikutnya. Sementara Henry Yuliando belum menyampaikan sikap resmi terkait dakwaan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan akademisi dari salah satu universitas ternama di Indonesia. UGM selama ini dikenal memiliki reputasi tinggi dalam bidang pendidikan dan penelitian, termasuk dalam pengelolaan sejumlah unit usaha di bawah payung universitas. Dugaan keterlibatan tiga dosen senior dalam skandal pengadaan fiktif ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan civitas akademika.
Pihak universitas sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. UGM menegaskan bahwa kasus ini bersifat pribadi dan tidak mewakili institusi secara keseluruhan. Universitas berkomitmen untuk memberikan dukungan moral terhadap proses hukum yang adil dan transparan, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Skandal ini juga menyoroti pentingnya tata kelola keuangan dan pengawasan yang ketat di institusi pendidikan tinggi, terutama dalam pengelolaan unit bisnis milik kampus. Banyak pihak menilai bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran penting agar sistem audit internal dan mekanisme pengawasan di lingkungan universitas diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Jika terbukti bersalah, ketiga dosen tersebut terancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp1 miliar. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan atas eksepsi dari pihak terdakwa.
Kasus korupsi pengadaan fiktif biji kakao ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan dana di sektor pendidikan dan usaha universitas. Publik kini menanti bagaimana proses peradilan akan membuktikan sejauh mana keterlibatan para terdakwa dan sejauh mana upaya pemulihan kerugian negara dapat dilakukan.












