Bogor, DerapAdvokasi.com: Kasus perampokan berkedok investasi kembali terungkap di wilayah Bogor. Pelaku menawarkan skema bisnis dengan janji keuntungan hingga tiga kali lipat untuk meyakinkan korban menyerahkan uang hingga sekitar Rp125 juta.
Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro, menjelaskan bahwa modus tersebut dilakukan dengan menunjukkan sejumlah uang kepada korban. Namun, uang yang diperlihatkan ternyata hanyalah uang mainan.
Pertemuan antara korban dan pelaku berlangsung di kawasan Taman Budaya, Sentul, Kabupaten Bogor, pada 19 Maret 2026. Dalam tahap awal, pelaku membangun kepercayaan melalui komunikasi, pertemuan langsung, serta menunjukkan seolah-olah memiliki kemampuan finansial.
Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang, Ipda Tubagus Rekayasa, menyebut bahwa seluruh rangkaian aksi telah dirancang sejak awal. Korban diminta menyiapkan sejumlah uang dengan iming-iming pengembalian berlipat melalui investasi bisnis.
Setelah pertemuan awal, korban bersama pelaku berpindah lokasi. Salah satu pelaku turut berada di dalam kendaraan korban untuk menciptakan kesan aman. Namun, situasi berubah saat kendaraan korban dihadang di lokasi yang telah ditentukan.

Korban kemudian ditarik keluar dari kendaraan dan mengalami kekerasan berupa pemukulan serta injakan. Dalam kondisi tersebut, pelaku lain mengambil uang yang dibawa korban.
Polisi mengungkap bahwa salah satu pelaku berpura-pura menjadi korban dengan ikut diikat, sebagai bagian dari skenario untuk mengelabui situasi.
Selain itu, penggunaan uang mainan menjadi bagian penting dalam meyakinkan korban terhadap skema investasi yang ditawarkan.
Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Babakan Madang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat pelaku dengan peran berbeda, mulai dari mencari korban hingga membantu jalannya aksi.
Polisi menyebut kasus ini telah terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Polres Bogor dengan pola serupa, yakni menawarkan investasi dengan janji keuntungan besar.
Diketahui, sebagian pelaku merupakan residivis. Dua di antaranya telah beberapa kali terlibat kasus sebelumnya. Sementara itu, pelaku lain masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Akibat kejadian tersebut, korban tidak hanya mengalami kerugian materiil berupa uang tunai, tetapi juga mengalami dampak fisik dan psikis akibat kekerasan yang dialami.
Para pelaku dijerat Pasal 447 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Penyidik juga menerapkan pemberatan karena aksi dilakukan pada malam hari dan oleh lebih dari dua orang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.












