Hukum & KriminalNasional

Tuntutan Jaksa: Korupsi Impor Gula Libatkan 4 Pimpinan Perusahaan 

29
×

Tuntutan Jaksa: Korupsi Impor Gula Libatkan 4 Pimpinan Perusahaan 

Sebarkan artikel ini
ilustrasi tipikor jakarta
ilustrasi tipikor jakarta

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Persidangan kasus korupsi impor gula yang menyeret empat pimpinan perusahaan swasta memasuki tahap tuntutan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin 13 Oktober 2025, jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan hukuman penjara selama empat tahun terhadap masing-masing terdakwa, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti.

Empat terdakwa tersebut adalah Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya; Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo; Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas; serta Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry. Keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam pengurusan impor gula.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, dalam pertimbangannya, jaksa mencatat bahwa para terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, belum pernah dipidana, menyesali perbuatannya, dan telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang yang diperoleh secara tidak sah.

Masing-masing terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayarkan. Selain itu, mereka juga dituntut membayar uang pengganti sesuai besarnya keuntungan yang diperoleh dari kasus tersebut, namun jaksa menyatakan seluruh jumlah uang pengganti telah disita dari harta pribadi para terdakwa.

Wisnu Hendraningrat dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp60,99 miliar, yang telah disita dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara. Hal yang sama berlaku untuk Indra Suryaningrat dengan nilai Rp77,21 miliar, Hansen Setiawan sebesar Rp41,38 miliar, serta Ali Sandjaja Boedidarmo senilai Rp47,86 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, masing-masing menghadapi tambahan hukuman dua tahun kurungan.

Seluruh tuntutan jaksa merujuk pada Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama. Keempat terdakwa dianggap berperan dalam memuluskan skema korupsi impor gula yang berdampak pada kebocoran anggaran dan pengabaian prinsip transparansi dalam pengadaan barang strategis.

Sidang masih akan berlanjut ke tahap pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukum. Masyarakat kini menanti keputusan majelis hakim, apakah akan menguatkan tuntutan jaksa atau mempertimbangkan faktor lain dalam menjatuhkan vonis. Kasus ini kembali menegaskan betapa pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan sektor pangan strategis agar tidak dimanfaatkan segelintir pihak untuk meraup keuntungan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *