Hukum & KriminalNasional

Tuntutan 14,5 Tahun Penjara Dijatuhkan untuk Terdakwa Korupsi BOS SMK PGRI 2 Ponorogo

28
×

Tuntutan 14,5 Tahun Penjara Dijatuhkan untuk Terdakwa Korupsi BOS SMK PGRI 2 Ponorogo

Sebarkan artikel ini

PONOROGO, DerapAdvokasi.com – Proses hukum atas dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo terus bergulir. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 21 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ponorogo secara resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa Syamhudi Arifin. Ia merupakan pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dana BOS selama lima tahun, mulai 2019 hingga 2024.

Dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, jaksa memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta, yang bila tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tidak hanya itu, terdakwa juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp25,83 miliar. Namun karena sebelumnya telah ada pengembalian uang senilai Rp3,175 miliar, maka sisa kewajiban yang masih harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp22,65 miliar.

Jaksa menyampaikan bahwa jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa belum melunasi uang pengganti tersebut, maka aset miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi sisa kewajiban. Bila hasil lelang tidak mencukupi, maka ia akan dikenai tambahan hukuman penjara selama 7 tahun 3 bulan.

Dalam berkas tuntutan juga disebutkan bahwa sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan telah disita untuk negara dan akan diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian. Di antaranya adalah uang tunai senilai Rp3,175 miliar, 11 unit bus sekolah, tiga unit mobil Toyota Avanza, serta satu unit Mitsubishi Pajero.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh serius bagaimana pengelolaan dana pendidikan dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Ia menyatakan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam dunia pendidikan.

Menurut Agung, penyelidikan telah menemukan cukup bukti bahwa tindakan terdakwa melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut mengatur sanksi terhadap penyelenggara negara atau pihak lain yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Sidang yang berlangsung di ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, berjalan tertib dengan pengawalan ketat. Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada 4 November 2025, di mana tim penasihat hukum terdakwa akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan. Proses hukum ini masih terus dinantikan oleh masyarakat, khususnya warga Ponorogo, yang berharap bahwa pengusutan kasus ini dapat memberikan keadilan dan menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang mengelola dana publik.

Penanganan perkara ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak di sektor pendidikan untuk memperbaiki tata kelola keuangan. Penyalahgunaan dana BOS bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tapi juga menghambat hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Kejaksaan menekankan bahwa semua pelaku yang menyalahgunakan dana publik, terutama di sektor yang sangat strategis seperti pendidikan, akan dihadapkan pada proses hukum yang tegas dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *