KepolisianMetro Kota

Tujuh Warga Asing Diamankan di Rote Ndao, Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Keimigrasian

7
×

Tujuh Warga Asing Diamankan di Rote Ndao, Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Keimigrasian

Sebarkan artikel ini
Tujuh warga negara asing yang diamankan aparat kepolisian di Rote Ndao terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.
Tujuh warga negara asing yang diamankan aparat kepolisian di Rote Ndao terkait dugaan pelanggaran keimigrasian

Rote Ndao, DerapAdvokasi.com: Aparat Kepolisian Resor Rote Ndao menangkap tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai imigran gelap di pesisir Pantai Masidae, Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Selasa (24/2/2026).

Ketujuh WNA tersebut terdiri dari empat warga negara China yakni Hui Jie, Jiang Bo, Chen Yong, dan Dia Guozhong, serta tiga warga negara Uzbekistan masing-masing Kasimov, Sultanmoradov, dan Shodiev.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga setempat terkait keberadaan orang asing di sekitar pantai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Rote Selatan langsung menuju lokasi dan menemukan tujuh WNA bersama satu unit kapal tanpa nama yang terdampar di pesisir Pantai Masidae.

Para WNA kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Rote Selatan untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum selanjutnya ditangani oleh Polres Rote Ndao.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui sejumlah WNA asal China sebelumnya masuk ke Indonesia melalui Jakarta, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Tujuh warga negara asing yang diduga imigran ilegal saat diamankan aparat kepolisian di Pantai Masidae, Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.
Tujuh warga negara asing yang diduga imigran ilegal saat diamankan aparat kepolisian di Pantai Masidae, Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.

Mereka diberangkatkan pada 11 Februari 2026 menggunakan kapal melalui perantara yang diduga warga negara Indonesia. Para WNA tersebut mengaku melakukan perjalanan laut selama kurang lebih delapan hari dengan tujuan menuju perbatasan Australia.

Namun, setibanya di wilayah tersebut, mereka ditangkap oleh otoritas Australia dan diminta kembali ke wilayah Indonesia menggunakan speed boat dengan bekal bahan bakar terbatas hingga akhirnya terdampar di perairan selatan Rote Ndao.

Sementara itu, tiga WNA asal Uzbekistan mengaku membayar biaya sebesar 400 dolar Amerika Serikat per orang kepada pihak pengurus untuk diberangkatkan.

Dalam proses pemeriksaan, terungkap pula dugaan keterlibatan empat warga negara Indonesia yang diduga berperan sebagai pengantar. Keempatnya disebut melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian aparat kepolisian.

Kapolres menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam dugaan penyelundupan manusia tersebut. Penanganan perkara juga dikoordinasikan dengan instansi imigrasi untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *