Kebumen,DerapAdvokasi.com:Kecelakaan fatal terjadi di perlintasan sebidang jalur selatan Jawa, tepatnya di petak jalan Prembun–Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Selasa malam (27/1/2026). Sebuah truk tertabrak Kereta Api (KA) Gajayana saat melintas, mengakibatkan pengemudi truk meninggal dunia di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.32 WIB di perlintasan JPL 582. Benturan keras antara truk dan rangkaian KA Gajayana sempat membuat operasional perjalanan kereta api di jalur selatan terganggu.

Kapolsek Kutowinangun AKP Khusen Martono membenarkan adanya korban jiwa dalam insiden tersebut. Ia menyampaikan bahwa korban meninggal dunia merupakan sopir truk, sementara proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut dilakukan oleh petugas di lapangan.
Akibat kecelakaan itu, jalur hulu rel kereta api tidak dapat dilalui sementara waktu, sedangkan jalur hilir masih bisa dilewati dengan pembatasan kecepatan. Petugas gabungan dari PT KAI, kepolisian, dan instansi terkait langsung melakukan evakuasi kendaraan serta pemeriksaan kondisi jalur demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan bahwa seluruh penumpang dan awak KA Gajayana dipastikan dalam keadaan selamat. Namun, seorang petugas penjaga perlintasan dilaporkan mengalami luka dan telah mendapatkan penanganan medis.
Setelah proses evakuasi dan pengecekan selesai, pada Rabu dini hari (28/1/2026) sekitar pukul 02.50 WIB, kedua jalur rel kembali dapat dilalui kereta api dengan kecepatan normal. Meski demikian, insiden tersebut berdampak pada keterlambatan sedikitnya 21 perjalanan kereta api di jalur selatan.

KAI Daop 5 Purwokerto menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia dan memohon maaf kepada para penumpang atas ketidaknyamanan yang terjadi. Sebagai bentuk tanggung jawab, KAI telah menyiapkan layanan service recovery bagi pelanggan yang terdampak keterlambatan.
Hingga kini, penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan pihak berwenang. KAI kembali mengimbau masyarakat agar selalu mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang serta mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.












