Hukum & KriminalKPK RINasional

Travel Haji Terlibat Jual Beli Kuota, KPK Lacak Aliran Dana Miliaran

32
×

Travel Haji Terlibat Jual Beli Kuota, KPK Lacak Aliran Dana Miliaran

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan korupsi besar dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 yang menyeret sejumlah biro perjalanan haji di berbagai daerah Indonesia. Dalam penyelidikan ini, KPK menemukan indikasi kuat bahwa praktik jual beli kuota haji tidak hanya melibatkan segelintir pihak, namun telah meluas ke berbagai travel haji dari Jakarta hingga Nusa Tenggara Timur.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik kini tengah bergerak aktif ke sejumlah provinsi, termasuk Jawa Timur, guna mendalami praktik penjualan kuota haji tambahan yang dilakukan oleh berbagai travel. Penyidik juga sedang menelusuri siapa saja pihak yang menerima dan menggunakan kuota tersebut, termasuk siapa yang mendapatkan keuntungan dari transaksi ilegal ini.

Menurut Asep, kuota tambahan haji khusus tahun 2024 yang seharusnya menjadi solusi untuk mengurangi antrean panjang, justru menjadi celah untuk praktik manipulasi. Ia menegaskan bahwa kuota itu dibagikan secara tidak merata dan diduga disalahgunakan oleh sejumlah oknum di Kementerian Agama serta pihak travel. “Travel-nya tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan tiap travel jumlah kuotanya berbeda-beda. Saat ini tim sedang menelusuri semuanya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

KPK menduga kuat bahwa terjadi transaksi jual beli kuota dengan nilai yang sangat besar. Karena itu, kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun dilakukan untuk melacak aliran dana mencurigakan antara pihak travel dan pejabat di Kemenag. Penelusuran mencakup jumlah kuota yang diterima tiap travel, harga jual kepada jemaah, hingga dugaan pemberian uang kepada pejabat kementerian.

Skema korupsi ini berawal dari keputusan pemerintah Arab Saudi yang memberikan tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2024. Sayangnya, kebijakan ini diduga dimanfaatkan secara tidak semestinya. Dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, pembagian kuota tersebut adalah 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya 92% dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.

Ketidaksesuaian proporsi ini memicu dugaan bahwa telah terjadi lobi-lobi dari asosiasi travel haji kepada Kemenag, demi mendapatkan bagian kuota haji khusus yang lebih besar. Informasi awal yang didapat KPK mengindikasikan bahwa ada uang pelicin yang mengalir dari pihak travel kepada pejabat Kemenag untuk mendapatkan jatah kuota lebih banyak. Beberapa di antaranya bahkan disebut menjual kuota dengan harga tinggi kepada jemaah yang ingin berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang.

Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga mencapai angka Rp1 triliun. Meski proses penyelidikan sudah berlangsung intensif, hingga saat ini KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, arah penyidikan menunjukkan bahwa pengungkapan identitas para pelaku tinggal menunggu waktu.

KPK menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas. Asep Guntur menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh travel haji yang menerima kuota tambahan, baik yang beroperasi di kota besar maupun di daerah. Fokus penyidik saat ini adalah memastikan bagaimana kuota itu dibagikan, siapa yang menerimanya, dan bagaimana skema transaksi yang terjadi di balik pembagian tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara ibadah haji dan umrah untuk tidak mempermainkan kuota yang semestinya digunakan untuk kepentingan umat. KPK berharap, pengusutan kasus ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi momen pembenahan sistem pengelolaan ibadah haji di Indonesia agar lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *