Hukum & KriminalKepolisianNasionalperadilan

Tragedi Keluarga di Tanjung Priok Terkuak, Tiga Tewas Diduga Diracun Anggota Keluarga Sendiri

27
×

Tragedi Keluarga di Tanjung Priok Terkuak, Tiga Tewas Diduga Diracun Anggota Keluarga Sendiri

Sebarkan artikel ini
Petugas mengevakuasi jenazah korban dalam kasus kematian satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Jakarta,DerapAdvokasi.com:Kasus kematian satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terungkap sebagai tindak pembunuhan berencana. Polisi menetapkan seorang anggota keluarga yang sebelumnya sempat dianggap korban selamat sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara. Polisi memastikan kematian tiga korban dalam satu rumah tersebut merupakan hasil perencanaan matang.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan, peristiwa bermula saat polisi menerima laporan adanya tiga orang ditemukan meninggal dunia di dalam rumah pada 2 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB.

Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok.

Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Tiga korban meninggal dunia diketahui merupakan satu keluarga, yakni seorang ibu berusia 50 tahun, anak perempuan berusia 27 tahun, dan anak laki-laki berusia 14 tahun. Sementara satu anggota keluarga lain ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi dan sempat dianggap sebagai korban selamat sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan laboratorium forensik, hasil toksikologi, serta keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, ditemukan zat berbahaya jenis Zinc Phosphide dalam tubuh korban. Zat tersebut diketahui merupakan bahan yang biasa digunakan dalam racun tikus.

Polisi mengungkap motif pelaku diduga karena menyimpan rasa sakit hati terhadap keluarganya. Tersangka disebut merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh orang tuanya, sehingga memicu dendam yang berujung pada aksi pembunuhan.

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan bahwa racun dicampurkan ke dalam minuman teh sebelum diberikan kepada korban. Tidak hanya itu, pelaku diduga memastikan korban mengonsumsi racun tersebut saat dalam kondisi tidak berdaya.

Polisi menunjukkan barang bukti yang disita terkait kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Warakas, Jakarta Utara, saat proses penyelidikan berlangsung.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana serta perlindungan anak. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepedulian terhadap kondisi psikologis anggota keluarga serta komunikasi yang sehat di lingkungan rumah tangga guna mencegah tragedi serupa terjadi kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *