Hukum & KriminalKPK RINasional

Tom Lembong Tolak Putusan Hakim, Ajukan Banding Secara Resmi

39
×

Tom Lembong Tolak Putusan Hakim, Ajukan Banding Secara Resmi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,DerapAdvokasi.Com Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi mengajukan upaya banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima putusan tersebut dan meyakini tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Dia akan banding, bahkan jika hanya divonis satu hari pun,” kata Ari kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).

Ari menyatakan, Tom Lembong tidak memiliki niat jahat, tidak merugikan keuangan negara, dan tidak seharusnya diadili secara pidana karena keputusan yang diambil adalah kebijakan pejabat publik. Menurutnya, jika kebijakan ingin diuji, mestinya melalui mekanisme hukum administrasi, bukan pidana.

“Seharusnya ini ranah hukum administrasi negara, bukan pidana. Tidak ada kerugian negara yang terbukti,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa banding adalah hak terdakwa. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau juga mengajukan banding.

“Jika kedua belah pihak banding, maka akan disusun memori banding dan kontra memori,” jelas Anang, Senin (21/7/2025).

Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta oleh Pengadilan Tipikor. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *