KPK RINasional

Tom Lembong dan Hasto Hirup Udara Bebas Usai Pemberian Abolisi & Amnesti

23
×

Tom Lembong dan Hasto Hirup Udara Bebas Usai Pemberian Abolisi & Amnesti

Sebarkan artikel ini

Jakarta, DerapAdvokasi.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memberikan abolisi dan amnesti kepada dua tokoh nasional, yakni mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Keduanya dinyatakan bebas pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, setelah menjalani proses administrasi yang diperlukan.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Ia dibebaskan dari Rutan Cipinang setelah proses abolisi disahkan. Sementara itu, Hasto yang dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, juga dibebaskan dari tahanan KPK usai menerima amnesti.

Dalam pernyataan usai pembebasannya, Tom Lembong menyampaikan rasa hormat atas keputusan konstitusional Presiden Prabowo. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada sang presiden, keluarga, tim hukum, dan para sahabat termasuk Anies Baswedan yang menyambutnya langsung di depan rutan. Tom menegaskan bahwa proses hukum yang ia alami jauh dari ideal, namun ia tetap memilih menghormati keputusan yang diambil.

Hasto Kristiyanto juga menyampaikan rasa syukur mendalam atas pemberian amnesti tersebut. Dalam pernyataannya usai bebas dari Rutan KPK, Hasto menyebut keputusan Prabowo adalah bentuk kebijaksanaan negara. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, DPR, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta seluruh pihak yang telah mendukungnya.

Pemberian abolisi dan amnesti ini sebelumnya telah mendapat persetujuan dari DPR dan Kementerian Hukum. Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa prosesnya telah melewati koordinasi dan pembahasan intensif, sebelum akhirnya Presiden Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang sah secara hukum.

Langkah ini menuai beragam tanggapan publik dan dianggap sebagai preseden penting dalam praktik politik dan hukum di era pemerintahan Prabowo.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *