Semarang,DerapAdvokasi.com:Pengungkapan kasus bawang bombai impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang kini semakin terang. Polisi memastikan, komoditas ilegal seberat 123 ton tersebut masuk ke Indonesia melalui Malaysia, sebelum akhirnya dikirim ke Semarang tanpa dokumen karantina resmi.
Informasi tersebut disampaikan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi saat pemusnahan ribuan karung bawang bombai di Balai Karantina Kota Semarang, Kecamatan Genuk, Senin (26/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, bawang bombai itu diketahui berasal dari berbagai negara. Temuan tersebut terlihat dari label dan stempel pada karung, yang menunjukkan asal mulai dari Cina, India, Inggris, hingga Belanda.
Meski berasal dari berbagai negara, Syahduddi menjelaskan bahwa proses masuknya dilakukan melalui jalur Malaysia, kemudian dibawa ke Indonesia lewat darat menuju Pontianak. Dari sana, bawang bombai dikirim ke Semarang secara ilegal melalui jalur laut.
“Rencananya barang ini akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Namun sebelum sempat keluar dari kapal, kami sudah lebih dulu melakukan penindakan,” ungkapnya.

Warga Pontianak Jadi Tersangka
Dalam pengembangan kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial ABS, warga Kota Pontianak. ABS diduga menjadi pihak yang mengatur seluruh proses pengiriman bawang bombai ilegal dari Pontianak hingga ke Semarang.
Tersangka dijerat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman 2 hingga 4 tahun penjara.
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan membuka peluang adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan distribusi bawang bombai ilegal ini.
Sebelumnya, aparat gabungan dari Polrestabes Semarang, Balai Karantina Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, dan Lanal Semarang menyita 123 ton bawang bombai ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, setelah menerima laporan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Amran.












