Hukum & KriminalKPK RINasional

Tersangka Suap IUP Kaltim, Rudy Ong Belum Ditahan Meski Sudah Diperiksa KPK

33
×

Tersangka Suap IUP Kaltim, Rudy Ong Belum Ditahan Meski Sudah Diperiksa KPK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil salah satu pengusaha tambang ternama asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).

Rudy, yang dikenal memiliki portofolio bisnis kuat di sektor pertambangan, menjabat sebagai Komisaris di PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Ia juga tercatat sebagai pemegang saham 5% di PT Tara Indonusa Coal.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ROC sebagai wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pernyataan tertulis.

Pemeriksaan Rudy dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka atau pihak yang terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penerbitan IUP di Kalimantan Timur. Meski begitu, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap Rudy.

Kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak 19 September 2024, dan KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:

  • Awang Faroek Ishak – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (almarhum)
  • Dayang Dona Faroek – Ketua KADIN Kaltim, anak dari Awang Faroek
  • Rudy Ong Chandra – Pengusaha tambang

Ketiganya telah dicegah ke luar negeri sejak 24 September 2024 untuk enam bulan.

Sebelumnya, Rudy sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya, namun ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (13/11/2024).

“KPK meminta semua pihak kooperatif dalam proses hukum ini,” ujar Tessa Mahardhika, mantan Jubir KPK.

Dalam perkembangan terbaru, KPK akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Awang Faroek menyusul wafatnya politisi senior tersebut pada 22 Desember 2024 di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.

Jenazah Awang Faroek dimakamkan di Tenggarong, Kutai Kartanegara, pada Senin (23/12/2024). KPK pun menyampaikan belasungkawa atas kepergian tokoh Kalimantan Timur itu.

Hingga saat ini, Rudy Ong Chandra dan Dayang Dona masih belum ditahan oleh KPK. Lembaga antirasuah itu menyatakan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *