Kab.Semarang,derapadvokasi:Tambang ilegal di Desa Gedangan, Tuntang, Kabupaten Semarang, diduga dibekingi oleh oknum-oknum tertentu. Kegiatan tambang ini menyebabkan gangguan bagi warga setempat, karena tanah yang berserakan di jalan dan debu yang masuk ke rumah-rumah warga.
Lokasi tambang ilegal ini terletak di Jalan Bandungan, yang bersebelahan dengan akses jalan utama warga. Penelurusan tim investigasi ke lokasi menemukan bahwa tanah yang digali dijual keluar daerah, dan rencana lokasi tersebut akan dibuat menjadi perumahan.
Pemilik lahan merasa keberatan karena banyaknya tanah yang dijual, dan salah satu pemilik tanah merasa dibebani biaya sewa alat berat,pada akhirnya.
Ancaman pidana untuk pelanggaran UU Minerba dapat berupa:
1. *Pasal 158*: Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar bagi pelanggaran izin pertambangan.
2. *Pasal 159*: Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar bagi pelanggaran ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. *Pasal 160*: Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar bagi pelanggaran ketentuan lingkungan hidup.
Pihak berwenang harus segera mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal ini dan menindak oknum-oknum yang terlibat.