Hukum & KriminalNasional

Surya Darmadi Hibahkan Kebun Sawit Rp 10 Triliun, Desak Pemerintah Gunakan UU Cipta Kerja

5
×

Surya Darmadi Hibahkan Kebun Sawit Rp 10 Triliun, Desak Pemerintah Gunakan UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Bos besar PT Duta Palma Group yang juga terpidana korupsi, Surya Darmadi, mengutarakan niatnya untuk menyerahkan aset kebun kelapa sawit berikut fasilitas pengolahannya senilai Rp 10 triliun kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Pernyataan ini disampaikan oleh tim penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Oktober 2025. Dokumen hibah telah diterima langsung oleh majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah.

Surya Darmadi, yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dan mengikuti sidang secara daring, berharap aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pemerintah. Menurut kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, aset yang dihibahkan mencakup kebun sawit dan pabrik pengolahan di wilayah Kalimantan Barat, dengan nilai bersih yang ditaksir mencapai Rp 10 triliun.

Namun, di balik itikad hibah itu, Surya juga menyuarakan permohonan agar pemerintah menyelesaikan persoalan hukum aset sawit miliknya di Riau melalui pendekatan administratif sesuai mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja. Handika menilai, permasalahan hukum lahan di Riau seharusnya tidak dijerat menggunakan tindak pidana korupsi atau pencucian uang, melainkan cukup dengan membayar denda, dana reboisasi, atau sanksi administratif lainnya.

Ia menekankan bahwa lahan sawit milik Duta Palma di Riau memang belum dilengkapi dokumen legal seperti SK pelepasan kawasan hutan maupun hak guna usaha (HGU). Namun menurutnya, hal serupa juga terjadi di banyak wilayah, dan biasanya diselesaikan melalui jalur administratif, bukan pidana. Dalam pernyataannya, Handika juga menuding ada perlakuan yang tidak adil terhadap kliennya karena perambahan lahan oleh Duta Palma diproses melalui UU Tipikor, sementara pelanggaran serupa oleh pihak lain cukup diselesaikan melalui UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, Surya Darmadi telah divonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah triliunan rupiah. Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung juga telah ditolak. Saat ini, ia masih menjalani proses hukum sebagai pemilik dari tujuh entitas usaha di bawah PT Duta Palma Group yang juga turut dijadikan terdakwa korporasi.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung terus bergerak menyita aset-aset milik Surya Darmadi, yang nilainya telah mencapai triliunan rupiah. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus korupsi yang menjerat konglomerat sawit tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *