Depok, DerapAdvokasi.com: Polisi menetapkan seorang pria bernama Ahmad Ronny Hasiholan (44) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan wanita berinisial DH (55) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tinggal tulang di rumahnya di wilayah Meruyung, Limo, Kota Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Sudah (tersangka), nanti kalau pasal pidananya,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Korban diketahui merupakan istri siri pelaku. Polisi mengungkap pembunuhan terjadi setelah keduanya terlibat pertengkaran hebat.
Menurut keterangan polisi, cekcok tersebut terjadi karena pelaku diusir dari rumah oleh korban. Pelaku yang merasa kesal kemudian melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pembunuhan tersebut diduga terjadi pada Oktober 2025. Dalam pertengkaran itu, pelaku mencekik korban hingga tidak berdaya.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku kemudian memindahkan jasad korban ke kamar dan menutupinya dengan karpet sebelum meninggalkan rumah.
Pelaku juga sempat menaburkan bubuk kopi di sekitar jasad korban untuk menutupi bau pembusukan.
Selain itu, pelaku diketahui membawa handphone dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri dari rumah tersebut.
Kasus ini terungkap setelah anak korban datang ke rumah untuk membersihkan rumah pada Jumat (6/3/2026). Saat membersihkan salah satu ruangan, saksi menemukan bagian kaki manusia yang sudah tinggal tulang di bawah tumpukan pakaian dan karpet.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Ketua RT setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Ronny pada Minggu (8/3/2026) di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.












