Hukum & KriminalNasional

Skandal Perselingkuhan Kades di Demak Terbongkar, Digerebek Suami Sah

27
×

Skandal Perselingkuhan Kades di Demak Terbongkar, Digerebek Suami Sah

Sebarkan artikel ini

DEMAK, DerapAdvokasi.COM – Jagat media sosial digemparkan dengan beredarnya video penggerebekan terhadap seorang oknum kepala desa di Kabupaten Demak yang diduga terlibat perselingkuhan. Peristiwa ini terjadi pada Selasa pagi, 22 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah kamar kos wilayah Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam.

Pelaku berinisial MY alias Zidan, menjabat sebagai Kepala Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah. Ia digerebek langsung oleh Priyatno (41), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonosalam, yang merupakan suami sah dari perempuan berinisial LK (31).

Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak beberapa anggota kepolisian masuk ke kamar kos dan mendapati MY seorang diri. Namun setelah dilakukan penggeledahan, LK ditemukan bersembunyi di kamar mandi. Keduanya kemudian diamankan oleh pihak kepolisian bersama keluarga pelapor yang turut menyaksikan penggerebekan.

Kejadian ini menyedot perhatian masyarakat, apalagi karena dalam video terdengar suara tangisan dari perekam, yang diketahui adalah adik kandung Priyatno, sambil meluapkan kekecewaan.

Kepada awak media di Polres Demak, Priyatno mengaku rumah tangganya sudah tidak harmonis sejak enam bulan terakhir. Mereka telah pisah ranjang, dan ia pun sudah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan sebelum penggerebekan terjadi.

“Saya sudah curiga sejak lama. Setelah ngantar anak, dia sering tidak langsung pulang. Alasannya senam atau nge-gym, ternyata ke kos itu,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).

Priyatno mengungkapkan bahwa ia memasang aplikasi pelacak di ponsel anak yang ditaruh di motor istrinya. Dari situlah ia mengetahui keberadaan LK di kos tersebut. Ia juga menyebut bahwa istrinya sudah tinggal di sana selama sebulan, dan pernah tinggal bersama pria yang sama di kontrakan sebelumnya.

Dalam proses penggerebekan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti seperti tisu bekas, seprai, selimut, dan alat bantu seksual. Semua barang tersebut kini tengah diperiksa lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, membenarkan bahwa saat ini kasus sedang dalam penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak. Jika hasil pemeriksaan selesai, kami akan segera merilis informasi resminya,” tegas Kuseni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *