Hukum & KriminalNasionalPerbankan

Skandal Kredit Fiktif BRI di Sikka: Jaksa Tindak Delapan Tersangka

37
×

Skandal Kredit Fiktif BRI di Sikka: Jaksa Tindak Delapan Tersangka

Sebarkan artikel ini

SIKKA, DerapAdvokasi.com – Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang sektor perbankan di Kabupaten Sikka, setelah Kejaksaan Negeri Sikka secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Penetapan ini menyasar pencairan kredit di tiga unit BRI yang berada di bawah naungan Kantor Cabang Maumere, yaitu Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik manipulasi dokumen yang digunakan untuk merekayasa data calon debitur agar seolah-olah memenuhi syarat pengajuan kredit.

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan memalsukan data-data pengajuan pinjaman. Pegawai bank yang terlibat memproses pengajuan kredit dengan memasukkan informasi palsu mengenai nasabah, sehingga sistem perbankan menganggap mereka layak mendapatkan pinjaman. Padahal, dalam kenyataannya, banyak dari data nasabah yang tidak sesuai atau bahkan tidak memenuhi syarat dasar pemberian kredit.

Dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, beberapa di antaranya masih berada dalam penahanan atas kasus berbeda, sementara tiga lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Inisial para tersangka adalah AVADL, MJ, YM (yang tengah menjalani proses hukum atas kasus lain), YD, YS, serta ADES, DDH, dan SM yang kini berstatus buron. Proses hukum terhadap para tersangka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan mendalam terkait peran masing-masing dalam jaringan rekayasa kredit tersebut.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain, baik dari internal perbankan maupun eksternal. Praktik manipulatif ini tidak hanya merugikan sistem keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan yang selama ini menjadi tumpuan akses layanan keuangan, terutama di wilayah pedesaan dan pelosok.

Kejaksaan berharap kasus ini menjadi momentum penting dalam membenahi sistem perbankan agar lebih ketat dan transparan dalam proses verifikasi kredit. Selain itu, penindakan tegas terhadap para pelaku diharapkan memberi efek jera serta mencegah munculnya kembali praktik serupa yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas. Proses hukum akan terus dikawal agar berjalan transparan dan tuntas hingga pemulihan kerugian keuangan negara benar-benar tercapai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *