Ekonomi & BisnisHukum & KriminalKPK RINasional

Skandal Korupsi Taspen Rugikan Dana Pensiun ASN, Kosasih Divonis 10 Tahun

12
×

Skandal Korupsi Taspen Rugikan Dana Pensiun ASN, Kosasih Divonis 10 Tahun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Sebuah kasus korupsi besar yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, telah membawa dampak serius bagi sekitar 4,8 juta pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Kedua terdakwa terbukti menyalahgunakan dana program Tabungan Hari Tua (THT) yang berasal dari potongan gaji ASN setiap bulannya.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin, 6 Oktober 2025, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa sangat memberatkan karena merugikan hak finansial jutaan pensiunan yang telah mengabdi kepada negara. Dana THT, yang dipotong sebesar 3,35 persen dari gaji ASN setiap bulan, sejatinya merupakan jaminan hari tua yang sangat diandalkan para pensiunan untuk keberlangsungan hidup setelah pensiun.

Hakim juga menyatakan bahwa perbuatan korupsi ini telah menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN dan sistem tata kelola perusahaan BUMN secara umum. Kerugian besar yang ditimbulkan tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga menghancurkan harapan dan rasa aman finansial bagi para pensiunan yang menggantungkan hidup mereka pada dana THT.

Dalam amar putusan, Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara. Ia juga diperintahkan membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp 29 miliar serta berbagai mata uang asing dalam jumlah signifikan, termasuk 127.057 dolar AS, 283.002 dolar Singapura, dan 10.000 euro. Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak keputusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan Kosasih akan disita oleh negara dan dilelang. Apabila harta tersebut tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana tambahan selama 3 tahun penjara.

Sementara itu, Ekiawan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai 253.660 dolar AS. Jika tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara selama dua tahun.

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Salah satu pelanggaran serius yang dilakukan adalah penunjukan langsung PT IIM sebagai pengelola dana investasi tanpa melalui proses tender. Dana sebesar Rp 1 triliun milik PT Taspen diinvestasikan secara tergesa-gesa ke produk reksadana I-Next G2 melalui broker KB Valbury Sekuritas Indonesia, tanpa kajian yang mendalam dan tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa seluruh proses tersebut menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang sistematis, mulai dari penjualan aset berupa sukuk ijarah SIAISA02 hingga pembelian reksadana berisiko tinggi. Tindakan tersebut dilakukan tanpa transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya melekat dalam pengelolaan dana pensiun negara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang mengelola dana publik, terutama dana pensiun yang bersumber dari pemotongan gaji jutaan ASN. Kepercayaan publik sangat mudah runtuh jika dana yang seharusnya menjamin masa tua justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dengan vonis ini, diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku dan pelajaran penting bagi semua pengelola keuangan negara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *