Hukum & KriminalKPK RINasional

Skandal Gas PGN: KPK Tangkap Komisaris Utama PT IAE, Kerugian Negara USD 15 Juta

29
×

Skandal Gas PGN: KPK Tangkap Komisaris Utama PT IAE, Kerugian Negara USD 15 Juta

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Arso Sadewo (AS), Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi kerja sama jual beli gas antara PT IAE dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga USD 15 juta ini turut menyeret sejumlah pejabat dan pengusaha yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025), menjelaskan bahwa Arso ditahan setelah penyidik mengantongi cukup bukti terkait perannya sebagai penghubung utama dalam transaksi jual beli gas yang disinyalir penuh rekayasa. “KPK mengumumkan penahanan terhadap satu tersangka, yaitu Saudara AS selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi pada tahun 2007 hingga sekarang,” ujar Asep.

Kasus ini bermula pada tahun 2017, ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan tambahan. Dalam situasi tersebut, Iswan Ibrahim (ISW) — Komisaris PT IAE periode 2006–2023, yang juga telah menjadi tersangka — meminta Arso untuk melakukan pendekatan ke pihak PGN guna mencari peluang kerja sama dengan opsi pembayaran di muka (advance payment) senilai USD 15 juta.

Arso kemudian menemui Hendi Prio Santoso (HPS), yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PGN, serta Yugi Prayanto (YP), guna membahas rencana kemitraan. Dari pertemuan itu, disepakati adanya pengondisian tertentu agar kerja sama jual beli gas dapat direalisasikan. Sebagai bentuk kesepakatan awal, Arso menyerahkan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada Hendi di kantornya di Jakarta.

“Setelah kesepakatan tersebut, Saudara AS memberikan commitment fee kepada Saudara HPS di kantornya, yang kemudian sebagian uang — sekitar USD 10 ribu — diberikan kepada Saudara YP sebagai imbalan karena telah mempertemukan mereka,” kata Asep menjelaskan.

Transaksi mencurigakan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Arso, Iswan, dan Danny Praditya (DP) — Direktur Komersial PGN periode 2016–2019 — yang kini juga menjadi tersangka. Ketiganya disebut berperan dalam menyusun kesepakatan kerja sama yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan penyidikan, praktik tersebut berlangsung sepanjang 2017 hingga 2021 dan melibatkan manipulasi harga serta mekanisme pembayaran gas.

KPK menjerat Arso dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar bagi pelaku yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah menahan tiga tersangka lainnya:

  • Iswan Ibrahim (ISW), Komisaris PT IAE 2006–2023,
  • Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PGN 2016–2019, dan
  • Hendi Prio Santoso (HPS), mantan Direktur Utama PGN.

KPK menaksir kerugian negara akibat korupsi ini mencapai USD 15 juta atau setara Rp250 miliar. Lembaga antirasuah itu juga menyita uang tunai senilai USD 1 juta (sekitar Rp16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi berbeda untuk mencari barang bukti tambahan.

Asep menegaskan, KPK masih terus menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan transaksi ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar perusahaan. “Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring dengan pengembangan penyidikan,” kata Asep.

Kasus ini menambah panjang daftar skandal korupsi di sektor energi yang melibatkan perusahaan pelat merah. Publik kini menanti langkah tegas KPK dalam membongkar jaringan korupsi yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *