Hukum & KriminalNasional

Sidang Putusan Eks Dirut Taspen: Terancam 10 Tahun Penjara

10
×

Sidang Putusan Eks Dirut Taspen: Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, hari ini, Senin 6 Oktober 2025, menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Agenda pembacaan vonis dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan korupsi dalam investasi fiktif yang berdampak pada kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Antonius Kosasih didakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan investasi dana PT Taspen melalui penempatan dana ke produk reksa dana bermasalah. Jaksa penuntut umum menilai bahwa tindakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, khususnya terkait penempatan dana investasi pada instrumen yang tidak kredibel. Investasi tersebut mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan. Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Kosasih dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar serta berbagai aset dalam bentuk mata uang asing. Total nilai uang pengganti tersebut terdiri dari USD127.057, 283.002 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,26 juta won Korea Selatan, serta tambahan dalam bentuk rupiah sebesar Rp2,87 juta. Jaksa menegaskan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh negara. Apabila hasil lelang masih belum mencukupi, maka sisa uang pengganti tersebut akan digantikan dengan pidana penjara tambahan.

Kasus yang menyeret nama Antonius Kosasih ini menjadi perhatian besar karena menyangkut pengelolaan dana pensiun yang seharusnya dikelola dengan aman dan penuh kehati-hatian. Dalam proses hukum yang telah berlangsung berbulan-bulan, terdakwa sempat mengajukan pembelaan, namun nota keberatan yang diajukan sempat ditolak oleh majelis hakim, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Selama proses sidang, terungkap bahwa dana yang ditempatkan ke instrumen investasi tersebut tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan diduga merupakan hasil rekayasa keuangan yang menguntungkan pihak tertentu.

Hari ini, seluruh perhatian tertuju pada majelis hakim yang akan memutuskan apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan secara penuh atau diputuskan berbeda. Putusan ini akan menjadi indikator penting bagi penegakan hukum di sektor keuangan negara, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tinggi di perusahaan milik negara. Banyak pihak berharap agar vonis yang dijatuhkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan.

Kasus ini juga menjadi refleksi penting tentang pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana investasi milik negara. Dengan nilai kerugian yang cukup besar dan melibatkan lintas mata uang serta aset dalam berbagai bentuk, vonis terhadap Antonius Kosasih akan menjadi preseden hukum dalam pemberantasan korupsi di sektor investasi. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan berimbang demi tegaknya keadilan dan pemulihan kerugian negara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *