JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua ke tahap pembuktian. Keputusan tersebut diumumkan pada Rabu, 10 September 2025, dan disambut positif oleh pasangan calon Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen atau yang dikenal sebagai pasangan Mariyo.
Juru bicara pasangan Mariyo, Muhammad Rifai Darus, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan menyambut baik keputusan MK tersebut sebagai bagian dari proses hukum dan demokrasi yang sehat. Ia menilai langkah Mahkamah sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan keadilan dalam menegakkan kebenaran konstitusional.
“Keputusan Mahkamah ini menunjukkan bahwa MK memberi ruang seluas-luasnya bagi kebenaran hukum untuk diuji secara terbuka, transparan, dan adil. Kami percaya bahwa dengan hadirnya fakta-fakta dan alat bukti yang sah, kebenaran akan terungkap dan rakyat Papua akan memperoleh kepastian hukum yang menyejukkan,” ujar Rifai.
Lebih lanjut, Rifai mengajak seluruh masyarakat Papua untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang tengah berjalan. Ia menekankan pentingnya menjaga persaudaraan dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah masyarakat. Menurutnya, demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud jika dijalani dengan semangat damai dan pikiran yang jernih.
Pasangan Mariyo, tambah Rifai, tetap berkomitmen pada nilai-nilai politik yang damai dan inklusif. Mereka mengedepankan semangat politik riang gembira, rekonsiliasi, serta menjadikan Papua sebagai rumah bersama bagi seluruh elemen masyarakat.
“Kami percaya bahwa apa pun hasil akhir dari proses di Mahkamah, semuanya harus diterima dengan lapang dada demi masa depan Papua yang damai dan sejahtera dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Rifai.