Hukum & KriminalKepolisianNasional

Sidang Praperadilan Digelar, Tersangka Kasus Pembunuhan Anak Politikus di Cilegon Gugat Status Hukum

37
×

Sidang Praperadilan Digelar, Tersangka Kasus Pembunuhan Anak Politikus di Cilegon Gugat Status Hukum

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pria berpose bersama di depan gedung bertuliskan TANG II pada malam hari sambil mengangkat tangan dengan gestur kepalan.

Jakarta,DerapAdvokasi.com:Proses hukum kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon, Maman Suherman, memasuki babak baru. Tersangka Heru Anggara melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin, 26 Januari 2026, dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg. Dalam permohonan itu, Kapolres Cilegon dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cilegon tercatat sebagai pihak termohon.

Kuasa hukum Heru, Sahat, menegaskan bahwa langkah praperadilan ini bukan untuk membahas substansi perkara pembunuhan, melainkan untuk menguji prosedur hukum yang ditempuh penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Praperadilan itu hanya menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka oleh penyidik. Untuk pokok perkara pidananya, itu ranah yang berbeda dan akan diuji di persidangan utama,” ujar Sahat, Jumat (6/2/2026).

Tersangka kasus pembunuhan anak di Cilegon terlihat dengan kondisi wajah memar saat berada dalam pengamanan aparat, terkait proses hukum praperadilan yang tengah berjalan.

Menurutnya, sebelum mengajukan permohonan tersebut, tim kuasa hukum telah mempelajari secara mendalam proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian, termasuk melakukan komunikasi intensif dengan kliennya.

“Kami sudah mempelajari proses penetapan tersangka dan menilai ada hal-hal yang perlu diuji secara hukum. Karena itu, kami ajukan praperadilan agar hakim dapat menilai apakah sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP atau belum,” jelasnya.

Sidang perdana praperadilan telah digelar dengan agenda pembacaan dan pemeriksaan materi permohonan. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian selaku termohon untuk menyampaikan jawaban dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 9 Februari 2026.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada 16 Desember 2025 di Perumahan BBS 3, Cilegon. Korban, bocah laki-laki berusia 9 tahun, ditemukan meninggal dunia di lantai satu rumah keluarganya dalam kondisi bersimbah darah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami 19 luka akibat senjata tajam dan benda tumpul. Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga serta masyarakat sekitar.

Proses penyelidikan sempat mengalami hambatan. CCTV di rumah korban diketahui sudah tidak berfungsi sejak 2023. Selain itu, tidak terdapat petugas keamanan di lingkungan perumahan saat kejadian berlangsung, sehingga menyulitkan pengumpulan bukti awal.

Terduga pelaku akhirnya diamankan pada Jumat, 21 Januari 2026, ketika diduga melakukan aksi pencurian di rumah seorang mantan anggota DPRD Cilegon. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi menetapkan Heru Anggara sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Putusan praperadilan nantinya akan menentukan apakah status tersangka terhadap Heru Anggara dinilai sah secara hukum atau harus dibatalkan. Sementara itu, publik masih menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang mengguncang Kota Cilegon tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *