Hukum & KriminalNasional

Sidang PK Silfester Matutina Digelar Hari Ini, Kasus Fitnah Terhadap Jusuf Kalla Kembali Disorot

12
×

Sidang PK Silfester Matutina Digelar Hari Ini, Kasus Fitnah Terhadap Jusuf Kalla Kembali Disorot

Sebarkan artikel ini

Jakarta, DerapAdvokasi.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mulai menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas nama Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Sidang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB, namun pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kesiapan seluruh pihak yang terlibat. Hal ini dikonfirmasi oleh Humas PN Jaksel, Rio Barten, pada Selasa (19/8).

Eksekusi yang Mandek Selama Bertahun-Tahun

Kasus Silfester menyita perhatian publik karena hingga hari ini, ia belum juga dieksekusi meskipun putusan pengadilan telah inkrah sejak 2019. Ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Mahkamah Agung atas pernyataannya yang dinilai memfitnah Jusuf Kalla dalam orasi politik pada tahun 2017.

Selama hampir enam tahun, Silfester tetap bebas dan bahkan sempat menjabat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food, BUMN yang bergerak di bidang pangan, sejak 18 Maret 2025.

Pernyataan Kontroversial Dalam Orasi

Kasus ini bermula saat Silfester, dalam sebuah orasi, menuduh Jusuf Kalla memanfaatkan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Tuduhan itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib oleh Solihin Kalla, anak dari Jusuf Kalla, pada tahun yang sama.

Setelah melalui proses hukum di berbagai tingkat, hukuman Silfester akhirnya diperberat oleh Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjadi 1 tahun 6 bulan penjara, dari sebelumnya 1 tahun.

Kejagung Didesak Bertindak Tegas

Kejaksaan Agung kembali menjadi sorotan karena belum mengeksekusi vonis terhadap Silfester, meskipun PK tidak menunda eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya menunggu hasil PK, meskipun eksekusi tetap dapat dilakukan.

“PK tetap tidak menunda eksekusi,” tegas Anang.

Publik mempertanyakan keseriusan dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menindak terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, terlebih ketika individu tersebut masih aktif di jabatan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *