KPK RINasional

Sidang PK Silfester Matutina Digelar Hari Ini, Eksekusi Masih Tertunda

14
×

Sidang PK Silfester Matutina Digelar Hari Ini, Eksekusi Masih Tertunda

Sebarkan artikel ini

Jakarta, DerapAdvokasi.Com— Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana peninjauan kembali (PK) atas perkara penyebaran fitnah yang menyeret nama terpidana Silfester Matutina. Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB, namun waktu pelaksanaan tetap menyesuaikan kesiapan semua pihak yang terlibat.

Humas PN Jaksel, Rio Barten, menyatakan bahwa jadwal tersebut masih bisa berubah tergantung pada kesiapan majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukum. “Sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB, pelaksanaannya menyesuaikan kesiapan para pihak,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari orasi publik yang dilakukan Silfester pada 2017, di mana ia menyebut bahwa Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), diduga menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Pernyataan tersebut kemudian dilaporkan oleh anak JK, Solihin Kalla.

Silfester dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Namun, putusan itu kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Meski telah inkrah, hingga kini Silfester belum menjalani hukuman karena proses eksekusinya masih tertunda.

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Kita tunggu hasil PK saja dulu. Tapi PK tidak menunda eksekusi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum seharusnya tetap berjalan meski PK sedang diajukan.

Namun dalam praktiknya, eksekusi belum dilakukan, dan publik menyoroti lambannya tindakan aparat penegak hukum. Kejaksaan beralasan bahwa proses tersebut masih berada di bawah kendali jaksa eksekutor di Kejari Jaksel, sehingga menunggu perkembangan sidang PK hari ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *