MALANG, DerapAdvokasi.com — Proses hukum terhadap dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan Politeknik Negeri Malang (Polinema) resmi memasuki tahap persidangan. Pada Kamis (13/11), dua terdakwa, Awan Setiawan dan Hadi Santoso, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus di Sidoarjo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang memaparkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan terjadinya mark-up harga lahan hingga menimbulkan kerugian negara bernilai besar.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menjelaskan bahwa kedua terdakwa diduga bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum dalam proyek pengadaan tanah tersebut. Awan dan Hadi dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta dakwaan subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor, masing-masing disertai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai unsur penyertaan. Dakwaan tersebut disusun berdasarkan temuan penyidik yang menilai bahwa proses pengadaan tanah dilakukan tidak sesuai prosedur dan menyebabkan harga dibesar-besarkan di luar ketentuan yang seharusnya.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menyampaikan bahwa berdasarkan dakwaan yang dibacakan, perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp22,6 miliar. Ia menegaskan bahwa Kejari berkomitmen penuh mengawal persidangan secara transparan dan memastikan pemulihan kerugian negara dapat dicapai melalui proses hukum yang berjalan. Agung menambahkan, majelis hakim juga telah mengatur jadwal sidang lanjutan dengan agenda berbeda bagi masing-masing terdakwa untuk mempercepat proses pembuktian.
Untuk terdakwa Awan, sidang lanjutan dijadwalkan pada 20 November dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari tim penasihat hukumnya. Sementara terdakwa Hadi akan menjalani sidang pada 27 November, yang akan fokus pada pemeriksaan para saksi yang diajukan oleh JPU Kejari Kota Malang. Sidang-sidang lanjutan tersebut dinilai penting untuk menggali fakta lebih jauh terkait mekanisme pengadaan tanah dan peran para pihak yang terlibat di dalamnya.
Kuasa hukum Awan, Sumardhan, menyampaikan bahwa salah satu materi eksepsi yang akan diajukan adalah keberatan atas dakwaan yang dinilai batal demi hukum. Menurutnya, perkara ini telah melalui proses perdata hingga tingkat Mahkamah Agung, termasuk putusan Peninjauan Kembali (PK), yang memenangkan pihak penjual tanah, yaitu Hadi. Putusan tersebut mewajibkan Polinema membayar kekurangan sekitar Rp20 miliar, sehingga kuasa hukum menilai dakwaan pidana terhadap kliennya menjadi tidak relevan. Sumardhan juga berpendapat bahwa dakwaan JPU cacat formal dan tidak disusun sesuai ketentuan hukum acara.
Ia menuding adanya indikasi tebang pilih dalam penanganan perkara karena terdapat pihak lain yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Sumardhan memaparkan bahwa Awan bertindak sebagai pelindung dalam proyek pengadaan lahan dan membentuk tim beranggotakan delapan orang sebagai pelaksana. Menurutnya, tim tersebut justru seharusnya turut bertanggung jawab atas seluruh proses dan keputusan yang diambil dalam pengadaan lahan tersebut.
Persidangan kasus korupsi pengadaan tanah Polinema ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aset pendidikan tinggi negeri yang strategis bagi pengembangan infrastruktur kampus. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat membuka seluruh rangkaian peristiwa secara terang, memastikan akuntabilitas para pihak, dan me












