Jakarta,DerapAdvokasi.com: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna dihadirkan menjadi ahli dalam sidang praperadilan terkait ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa rekomendasi Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura meminta agar sebaiknya yang memberikan keterangan adalah state counsel (pengacara negara).
Berikut adalah poin-poin penting terkait perkembangan status hukumnya:
- Proses Sidang:Persidangan di pengadilan Singapura dilaporkan hampir rampung setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian.
- Prediksi Putusan:KPK memproyeksikan keputusan resmi pengadilan terkait dikabulkan atau tidaknya permohonan ekstradisi tersebut akan keluar pada pertengahan 2026.
- Status Penahanan:Paulus Tannos saat ini tetap berada dalam penahanan otoritas Singapura setelah permohonan penangguhan penahanannya ditolak oleh pengadilan setempat.
- Upaya Hukum Lain:Di Indonesia, Paulus Tannos sempat kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun KPK menegaskan hal tersebut tidak akan menghambat proses ekstradisi yang sedang berjalan di Singapura.
“Jaksa Agung menunjuk Jamdatun R. Narendra Jatna untuk bertindak sebagai ahli dari Pemerintah RI sesuai permintaan AGC Singapura yang disampaikan melalui Kemenkum RI,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta
Anang mengungkapkan Jamdatun dengan kapasitasnya selaku pengacara negara memberikan penjelasan dan pemahaman tentang hukum pidana dan peradilan pidana, khususnya terkait Undang-Undang Tipikor dan kerugian negara, dalam persidangan.

Duta Besar RI Suryopratomo.
“Hari ini, yang bersangkutan memberikan keterangan di sana,” ujarnya.Ia juga mengungkapkan bahwa pendapat hukum Jamdatun sebelumnya telah disampaikan kepada pengadilan pada awal Desember 2025 dalam bentuk affidavit dan pengadilan menyatakan menerima affidavit tersebut sebagai bukti.
“Pada Januari 2026, setelah dilakukan pemeriksaan silang oleh pihak state, ahli dari Paulus Tannos menyatakan membenarkan pendapat Jamdatun,” ujarnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Narendra Jatna pada persidangan terkait ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.
Persidangan tersebut merupakan kelanjutan dari proses ekstradisi yang secara resmi telah diajukan Pemerintah Indonesia pada 20 Februari 2025.
“Persidangan terdekat akan digelar di Singapura pada 4-5 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK. Dalam sidang tersebut, KPK menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.












