Hukum & KriminalKepolisianperadilan

Sidang Botok Cs di PN Pati Ditunda, Terdakwa Bakar Berkas hingga Istri Hadang Mobil Tahanan

23
×

Sidang Botok Cs di PN Pati Ditunda, Terdakwa Bakar Berkas hingga Istri Hadang Mobil Tahanan

Sebarkan artikel ini
“Massa pendukung terdakwa Botok Cs terlihat berada di sekitar mobil tahanan usai sidang ditunda di PN Pati"

Pati,DerapAdvokasi.com:Sidang lanjutan perkara terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto (Botok Cs) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (2/2/2026), berlangsung ricuh dan penuh protes. Persidangan harus ditunda hingga pekan depan lantaran saksi ahli yang dijadwalkan hadir dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak datang ke ruang sidang.

Pantauan di lokasi, sidang lanjutan ketujuh tersebut sedianya mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari pihak penuntut umum. Namun setelah sidang dibuka, saksi ahli yang telah dipanggil ternyata tidak hadir. Jaksa kemudian meminta kepada majelis hakim agar persidangan ditunda hingga minggu depan.

Setelah dilakukan dialog, Hakim Ketua Muhammad Fauzan akhirnya memutuskan sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (9/2/2026). Sidang berikutnya direncanakan tetap mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari JPU serta saksi meringankan dari pihak terdakwa.

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, membenarkan bahwa agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi ahli dari penuntut umum. Namun karena saksi berhalangan hadir, majelis hakim memberikan kesempatan terakhir pada pekan depan.

“Agenda pemeriksaan ahli yang diajukan penuntut umum. Namun ahli tidak bisa hadir. Majelis hakim sudah memeriksa pemanggilannya, dan diberikan kesempatan pada Senin (9/2) untuk menghadirkan saksi ahli,” jelas Retno di PN Pati.

Penundaan persidangan tersebut langsung memicu protes keras dari para terdakwa. Botok dan Teguh Istiyanto sempat menyampaikan keberatan kepada jaksa di ruang sidang sehingga suasana menjadi gaduh. Aparat kepolisian yang berjaga segera mengamankan situasi agar tidak terjadi kericuhan lebih besar.

Usai sidang ditutup, kedua terdakwa kemudian digiring keluar menuju kendaraan tahanan. Namun sebelum masuk ke bus, Botok Cs membentangkan spanduk dan melakukan aksi pembakaran berkas yang disebut sebagai resume penyidik dalam perkara mereka. Botok mengklaim dirinya menjadi korban kriminalisasi atas aksi demonstrasi yang pernah dilakukan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

“Hari ini saksi ahli pidana tidak hadir dengan alasan tidak jelas. Setelah kami baca pendapat ahli, patut dicurigai tidak sesuai fakta. Ini bagian dari rekayasa dan kriminalisasi,” ujar Botok kepada wartawan.

Kuasa hukum terdakwa, Nimerodi Gulo, menyesalkan sidang harus kembali ditunda. Ia berharap proses peradilan dijalankan dengan serius karena menyangkut nasib para terdakwa.

“Kita sangat menyesal. Seharusnya ahli sudah dipersiapkan sejak minggu lalu. Ini menunjukkan penuntut umum tidak serius,” katanya.

“Aksi protes pendukung Botok Cs di halaman Pengadilan Negeri Pati.”

Tidak hanya di ruang sidang, aksi protes juga terjadi di halaman PN Pati. Istri Botok, Anik Sriningsih, melakukan aksi dramatis dengan berdiri tepat di depan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pati. Sejak sekitar pukul 10.25 WIB, Anik mematung menghadang kendaraan yang hendak membawa suaminya kembali ke penjara. Meski matahari terik, ia tetap bertahan lebih dari tiga jam.

“Aku mati dilindes ora opo-opo, pak! Saya mati dilindas tidak apa-apa!” teriak Anik dengan suara parau di hadapan Kasi Pidum Kejari Pati, Tri Yulianto.

Ia mengaku kecewa karena persidangan terus mengalami penundaan dan merasa suaminya diperlakukan tidak adil. Petugas kejaksaan, polisi, hingga keluarga berulang kali mencoba membujuk agar Anik menyingkir, namun ia tetap kembali berdiri di depan bus tahanan.

Situasi di halaman pengadilan semakin memanas ketika massa simpatisan AMPB turut menyuarakan protes. Sebagian massa juga menggelar doa bersama. Suasana haru terjadi ketika ibunda Teguh Istiyanto, Rusmiyati, dilaporkan sempat pingsan akibat menangis dan kelelahan.

Meski diwarnai berbagai aksi protes, Pengadilan Negeri Pati menegaskan bahwa penundaan sidang murni disebabkan ketidakhadiran saksi ahli dari pihak penuntut umum. Sidang Botok Cs dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 9 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli serta saksi meringankan dari pihak terdakwa.

Publik kini menanti kelanjutan sidang sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *