Hukum & KriminalNasional

Siap Lakukan Gugatan Balik, Nikita Klaim Alami Kerugian Besar

17
×

Siap Lakukan Gugatan Balik, Nikita Klaim Alami Kerugian Besar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Selebriti Nikita Mirzani merespons tuntutan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara tersebut dilaporkan oleh Reza Gladys, dan kini memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Usai menjalani persidangan pada Kamis, 9 Oktober 2025, Nikita menyatakan bahwa tuntutan tersebut merupakan bagian dari hak jaksa dalam menjalankan tugas. Ia mengaku tidak mempermasalahkan hal itu, dan menegaskan bahwa kini saatnya dirinya bersama tim hukum memberikan jawaban melalui nota pembelaan.

Bagi Nikita, tuntutan yang dilayangkan tidak menimbulkan beban secara pribadi karena ia menganggap proses tersebut adalah bagian dari prosedur peradilan. “Tuntutan 11 tahun ya enggak masalah. Itu hak jaksa. Sekarang giliran saya menanggapi,” ujarnya usai keluar dari ruang sidang.

Ia menjelaskan bahwa pledoi tengah disiapkan oleh tim kuasa hukumnya secara bertahap dan akan dibacakan pada sidang mendatang. Persiapan dilakukan dengan hati-hati karena menurutnya banyak poin dalam tuntutan yang dianggap menyimpang dari fakta yang muncul selama proses persidangan.

Salah satu hal yang paling disoroti Nikita adalah besarnya denda yang diajukan JPU. Ia menilai angka Rp2 miliar yang disebutkan dalam tuntutan tidak memiliki dasar kuat dan menuduh jaksa mengarang isi tuntutan tanpa merujuk secara akurat pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Nikita menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan yang menurutnya tidak sesuai kenyataan. Ia juga mempertanyakan keabsahan penambahan materi dalam tuntutan yang tidak pernah muncul sebelumnya dalam proses hukum. “Tadi saya sempat ingin tanya ke majelis hakim, apakah tuntutan bisa dibuat dengan mengarang-ngarang? Karena seharusnya kan mengacu pada BAP dan fakta di persidangan,” ujarnya.

Saat ditanya lebih lanjut oleh awak media terkait bagian tuntutan yang dianggap tidak mendasar, Nikita menjawab singkat bahwa sangat banyak bagian yang tidak relevan, meski ia tidak menyebutkan secara spesifik satu per satu.

Lebih lanjut, Nikita mengungkap bahwa proses hukum yang ia jalani sejauh ini telah menimbulkan kerugian besar secara mental maupun finansial. Ia menyebut nominal kerugian yang ia alami sangat signifikan, tanpa menyebutkan angkanya secara rinci. “Kerugian banyak banget. Jangan ditanya,” tuturnya.

Atas dasar kerugian itu, Nikita mengaku sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk melakukan gugatan balik terhadap pihak-pihak yang dianggap merugikannya. Ia menyampaikan tekadnya untuk tidak diam dan akan terus melawan agar mendapatkan keadilan yang ia nilai belum berpihak.

Meski tuntutan terhadapnya cukup berat, Nikita tetap optimis akan bisa terbebas dari semua dakwaan. Ia dengan percaya diri menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan yakin hakim akan melihat fakta-fakta yang sesungguhnya. “Ya harus optimis (bebas), karena memang saya enggak ngelakuin,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *