Semarang |DerapAdvokasi.com|28/1/2026 – Pembangunan dengan dasar SK-PBG Nomor 337409-16052023-001 yang berlokasi di Jalan Sultan Agung Nomor 79, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, terus menjadi perhatian publik.
Bangunan seluas kurang lebih 696 meter persegi tersebut diduga dalam pelaksanaan teknisnya tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Aset pembangunan diketahui milik R.Y. Kristian Hardiyanto dan Nyauw Farida, A.K.
Sementara itu, pihak lain, Adri Natakusuma, menyatakan dirinya dirugikan akibat aktivitas pembangunan tersebut.
Fakta yang menjadi sorotan adalah tim ahli dari Dinas Kota Semarang disebut tidak mengetahui sama sekali adanya sengketa antara pemilik lahan dan pihak yang merasa dirugikan.
Ketidaktahuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta alur koordinasi antar pihak dalam proses pengendalian pembangunan.
Dalam konteks perizinan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak hanya menitikberatkan pada aspek administratif, tetapi juga menuntut kesesuaian pelaksanaan teknis di lapangan serta antisipasi dampak sosial yang ditimbulkan.
Sengketa yang tidak terdeteksi oleh tim ahli berpotensi menjadi persoalan serius apabila dibiarkan berlarut-larut.

Minimnya informasi yang sampai ke tim teknis dinilai dapat membuka celah terjadinya pelanggaran, baik disengaja maupun tidak.
Hal ini sekaligus memperlihatkan perlunya sistem pengawasan yang lebih responsif dan terbuka terhadap laporan atau keberatan dari masyarakat.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Semarang untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk klarifikasi terbuka kepada seluruh pihak terkait serta pemeriksaan langsung di lapangan.
Penanganan yang cepat dan transparan diharapkan dapat mencegah konflik berkepanjangan dan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan serta rasa keadilan.
(Red.)












