Metro Kota

Sengketa Kapal Jaminan Memanas, Bank BPD Jateng Pati Pertanyakan Legalitas

19
×

Sengketa Kapal Jaminan Memanas, Bank BPD Jateng Pati Pertanyakan Legalitas

Sebarkan artikel ini

PATI |DerapAdvokasi.com| Sengketa dua kapal yang dijadikan agunan kredit Bu di Bank BPD Jateng Cabang Pati kian memanas setelah muncul klaim jual beli terhadap objek jaminan tersebut.

Viral di media sosial, kasus ini mendorong pihak bank mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum.

Pimpinan Cabang Bank BPD Jateng Pati, Pramudianto, menjelaskan bahwa kredit bermasalah tersebut bermula dari pinjaman debitur pada tahun 2014.

Namun, sejak sekitar 2017, debitur mengalami kemacetan pembayaran dan belum ada penyelesaian hingga saat ini.

Bank sebelumnya telah menyiapkan langkah pelelangan terhadap dua kapal yang diagunkan sebagai upaya penyelesaian kredit macet.

Namun, rencana tersebut terhenti setelah muncul pihak lain yang mengklaim telah membeli kedua kapal tersebut.

“Pada saat akan dilakukan pelelangan, muncul seseorang berinisial J yang mengaku telah membeli dua kapal tersebut.

Karena adanya klaim itu, proses lelang tidak dapat dilanjutkan dan kini menjadi sengketa,” ujar Pramudianto, Kamis (26/3).

Ia menegaskan, secara administrasi kepemilikan jaminan masih tercatat atas nama debitur dan tidak terdapat perubahan resmi pada data yang dimiliki bank.

Jika benar terjadi transaksi penjualan, maka hal itu dinilai berada di luar sepengetahuan serta kewenangan pihak bank.

Atas kondisi tersebut, Bank BPD Jateng Pati memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kantor pusat dan tim hukum.

“Langkah hukum akan kami tempuh untuk melindungi hak dan kepentingan bank,” tegasnya.

Kasus ini pun memunculkan sorotan publik terkait legalitas penjualan aset yang masih berstatus jaminan kredit serta kepastian hukum dalam penyelesaian kredit bermasalah.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *