Hukum & KriminalNasional

Sekwan DPRD Bengkulu Diperiksa Polda Terkait Dugaan Korupsi Program Bedah Rumah Lebong

31
×

Sekwan DPRD Bengkulu Diperiksa Polda Terkait Dugaan Korupsi Program Bedah Rumah Lebong

Sebarkan artikel ini

BENGKULU, DerapAdvokasi.com – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu pada Rabu (22/10/2025) pagi. Mengenakan kemeja putih dan peci hitam, Mustarani tiba di halaman gedung penyidikan sekitar pukul 09.11 WIB untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi program bedah rumah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023.

Sebelum menjabat Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani diketahui merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Bappeda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada masa program itu dijalankan. Ia menyebut kehadirannya kali ini sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. “Saya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait program Perkim Lebong. Waktu itu saya masih menjabat Sekda dan juga PLT Bappeda,” ujarnya di halaman Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Dugaan korupsi tersebut berawal dari program peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh di bawah 10 hektare, melalui Subkegiatan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni di bawah Dinas Perkim Kabupaten Lebong. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kegiatan itu menggunakan anggaran Rp 4,1 miliar yang bersumber dari APBD Lebong tahun 2023, dalam bentuk Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS). Program tersebut ditujukan untuk membangun rumah baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki hunian layak.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah pelanggaran. Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, menjelaskan bahwa terdapat sekitar 93 unit rumah yang diterima masyarakat sebagai penerima manfaat. Setiap penerima mendapatkan dana puluhan juta rupiah yang seharusnya digunakan untuk membeli material dan bahan bangunan. Tetapi, menurut hasil pemeriksaan, terdapat indikasi kuat penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muh. Syahir Fuad, menjabarkan bahwa Kepala Dinas Perkim Lebong, selaku Pengguna Anggaran (PA), diduga melaksanakan kegiatan tanpa mematuhi ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan. “Desain teknis yang digunakan tidak lengkap, bahkan tidak mencantumkan rancangan elektrikal. Selain itu, pelaksanaan kegiatan tidak melibatkan masyarakat sebagaimana mestinya,” ungkap Syahir.

Ia juga menambahkan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023, yang dijadikan dasar pelaksanaan program, tidak dapat dijadikan landasan hukum karena tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. “Kegiatan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Pengadaan bahan bangunan pun dilakukan sepihak, tanpa partisipasi kelompok penerima bantuan, dan tanpa pengalokasian upah tukang sebagaimana prinsip pembangunan berbasis swadaya masyarakat,” jelasnya.

Lebih jauh, Syahir menyebut adanya dugaan pengaturan antara pejabat dinas dan pihak tertentu dalam proses pembelian bahan bangunan. “Saudara H, selaku Pengguna Anggaran, mengarahkan kelompok penerima bantuan untuk membeli bahan di toko bangunan yang telah ditentukan. Hal ini membuat pengadaan bahan bangunan tidak transparan dan rawan manipulasi,” tambahnya.

Akibat dari praktik tersebut, bahan bangunan yang diserahkan kepada masyarakat disebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang seharusnya. Kondisi ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara, meski jumlah pastinya masih dalam proses perhitungan oleh penyidik. Hingga kini, Polda Bengkulu masih terus memeriksa sejumlah pihak, termasuk pejabat teknis Dinas Perkim Lebong dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

Kasus ini menjadi sorotan publik Bengkulu karena menyangkut program pemerintah yang seharusnya berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah. Masyarakat berharap penyidik dapat menuntaskan kasus ini secara transparan, sehingga setiap rupiah anggaran publik benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *