SurabayaDerapAdvokasi.com:Sidang perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/1/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur, Nurul Ansori, sebagai saksi.
Perkara ini menjerat dua mahasiswa asal Surabaya, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, yang didakwa melakukan pemerasan terhadap Kadindik Jatim. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu, dengan JPU Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Nurul Ansori menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya transaksi atau pemberian uang yang mengarah pada dugaan pemerasan. Saat ditanya majelis hakim terkait pengetahuannya mengenai transaksi tersebut, Nurul Ansori secara tegas menyatakan tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu, Bapak Hakim,” ujar Nurul Ansori di ruang sidang.
Lebih lanjut, Nurul Ansori menjelaskan bahwa pihaknya sempat menerima informasi mengenai rencana aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur. Aksi tersebut diketahui akan mengangkat isu dugaan korupsi dana hibah serta dugaan perselingkuhan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jatim.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bakesbangpol Jawa Timur, kata Nurul Ansori, melakukan langkah-langkah antisipasi guna memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah aksi demonstrasi berkembang menjadi tindakan anarkis. Namun demikian, ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pemberian uang untuk meredam rencana aksi tersebut.
“Saya tidak mengetahui adanya pemberian uang untuk meredam aksi,” tegasnya.
Sementara itu, dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa kedua terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kadindik Jatim, Aries Agung Paewai. Modus yang digunakan yakni dengan ancaman akan menggelar aksi demonstrasi serta menyebarkan isu dugaan korupsi dan perselingkuhan yang hingga kini belum terbukti kebenarannya.
Dalam dakwaan diuraikan, pada 15 Juli 2025, terdakwa M. Syaefiddin Suryanto menyampaikan rencana aksi demonstrasi tersebut kepada terdakwa Sholihuddin. Keduanya diketahui tergabung dalam organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).
Selanjutnya, pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 14.45 WIB, Sholihuddin dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh seseorang bernama Hendra yang mengaku berasal dari Dinas Pendidikan Jawa Timur. Dalam percakapan tersebut, Sholihuddin diduga meminta uang sebesar Rp50 juta sebagai kompensasi pembatalan aksi demonstrasi serta penghapusan isu yang telah disebarkan di media sosial.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.












